QRIS Bisa Digunakan di Jepang Mulai 17 Agustus 2025, Gubernur BI Rencanakan Arab Saudi Menyusul
Bank Indonesia sedang berdiskusi bersama otoritas di Arab Saudi agar QRIS dan uang elektronik di Indonesia bisa dimasukkan ke dalam kartu nusuk.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkap bahwa Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bisa digunakan di Jepang pada 17 Agustus mendatang.
Hal itu disampaikan Perry saat rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
"Kami terus memperluas kerjasama QRIS antar negara. Kami merencanakan mulai 17 Agustus tahun ini QRIS itu sudah bisa dipakai untuk transaksi outbound di Jepang," katanya.
Baca juga: QRIS Indonesia Diprotes Amerika, Airlangga: Cuma Masalah Penjelasan
Setelah Jepang, Perry mengatakan penggunaan QRIS di China juga sedang diuji coba.
Nantinya, QRIS akan tersambung dengan pembayaran QR di Negeri Tirai Bambu.
Selain Jepang dan China, Perry mengungkap juga sedang merencanakan agar QRIS bisa digunakan di Arab Saudi.
Perry mengatakan, pihaknya sedang berdiskusi bersama otoritas di Arab Saudi agar QRIS dan uang elektronik di Indonesia bisa dimasukkan ke dalam kartu nusuk.
Kartu Nusuk adalah kartu identitas digital atau fisik yang wajib dimiliki oleh setiap jemaah haji dan umrah selama berada di Arab Saudi.
"Kami juga terus berdiskusi dengan otoritas di Saudi Arabia agar QRIS dan uang elektronik Indonesia bisa dimasukkan dalam kartu nusuk," ujar Perry.
Menurut Perry, dengan QRIS dan uang elektronik Indonesia tersambung dengan kartu nusuk, jemaah bisa menggunakannya untuk bertransaksi.
"Para jemaah umrah itu bisa menggunakan kartu nusuk yang sudah bisa membaca QRIS dan ada uang elektroniknya, sehingga itu bisa untuk bertransaksi pada jemaah umrah," ucap Perry.
10 Tempat Terlarang di Dunia, Tidak Bisa Didatangi Turis |
![]() |
---|
NOC Indonesia Gandeng NOC Jepang Buat Komitmen Strategis Pengembangan Prestasi Olahraga |
![]() |
---|
Surat Tilang Biru dan Merah di Jepang, Dendanya Bisa Capai Rp100 Juta hingga Hukuman Penjara |
![]() |
---|
Tidak Lulus SMA di Jepang Tetap Bisa Jadi Pengacara, Begini Caranya |
![]() |
---|
Kualifikasi Piala Dunia 2026, Jumlah Suporter Timnas Indonesia Dibatasi Sangat Sedikit di Arab Saudi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.