Tarif Ojek Online
Pengamat Transportasi Sebut Kemenhub Tak Punya Wewenang Naikkan Tarif Ojol
Jika tarif ojol naik, pendapatan aplikator bisa dipastikan akan turun drastis dan konsumen bisa beralih ke transportasi model lain
Penulis:
Lita Febriani
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana kenaikan tarif ojek online atau ojol sebesar 8-15 persen yang diungkapkan oleh Kementerian Perhubungan belum akan dilakukan dalam waktu dekat, sebab masih perlu pembahasan dengan para stakeholder.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyatakan, wacana kenaikan tersebut juga tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.
"Sebenarnya perhubungan tidak punya kekuatan hukum untuk menetapkan tarif ojek online, karena tidak ada undang-undangannya. Jadi, kalau diperintahkan berhak menolak," tutur Djoko saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Ada Wacana Kenaikan Tarif Ojol, Kemenhub: Belum Final
Akan tetapi, jika kenaikan tarif akan dilakukan aplikator, sudah bisa dipastikan banyak kerugian yang akan ditimbulkan, baik bagi perusahaan transportasi daring sendiri, maupun mitra pengemudi dan konsumen.
Saat kenaikan tarif tetap dilakukan, Djoko menyebut pendapatan aplikator bisa dipastikan akan turun drastis dan konsumen bisa beralih ke transportasi model lain.
"Aplikatornya mikir-mikir, kalau saya terapkan pendapatan saya turun. Kalau tarifnya benar-benar dinaikkan buah simalakama buat semuanya. Simalakama buat pengguna, buat driver, buat aplikatornya juga," terangnya.
Solusi
Djoko Setijowarno mengatakan, untuk permasalahan ojol saat ini yang terjadi karena besarnya potongan aplikasi sebesar 20 persen yang diterapkan perusahaan transportasi daring ke mitra pengemudi.
Solusi yang lebih tepat bagi Indonesia dengan masyarakat yang melek akan transportasi online ialah pemerintah turun tangan dan membuat aplikasi sendiri, mirip yang dilakukan oleh Korea Selatan dengan TABA.
"Korea buat sendiri, karena di sana nggak ada motor jadi itu untuk memanggil taksi. Di sana banyak supir taksi sudah tua dan tidak bisa bahasa Inggris," jelas Djoko.
Sebagai informasi, TABA merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Kota Seoul dan ditujukan untuk wisatawan asing, menyediakan layanan pemesanan taksi dan informasi wisata secara online.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.