Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Deputi Gubernur BI Filianingsih Tak Hadiri Panggilan KPK soal Kasus Korupsi Dana CSR, Ini Alasannya
KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan OJK.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta tidak menghadiri panggilan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran ada agenda kedinasan.
Seharusnya, KPK memeriksa Filianingsih sebagai saksi atas kasus dugaan penyalahgunaan CSR BI yang disalurkan, pada Kamis (19/6/2025) kemarin.
"Dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan pada kesempatan ini belum dapat hadir karena ada agenda kedinasan yang sudah terjadwalkan dan tidak dapat dibatalkan," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
Denny mengatakan, batalnya Filianingsih sebagai saksi sudah disampaikan melalui surat kepada KPK.
Baca juga: Anggota DPR Satori Irit Bicara Setelah Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI
Di satu sisi, Denny menegaskan Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hal ini telah kami sampaikan melalui surat kepada KPK. Kami mohon maklum dan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses ini berjalan dengan baik," tutur dia.
KPK telah memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Irwan (I), Selasa (10/6/2025).
Irwan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan program corporate social responsibility alias dana CSR BI atau program sosial Bank Indonesia (PSBI).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama I sebagai mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024.
Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.
Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan.
Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Satori Bantah 15 Mobil yang Disita KPK Berasal Dari Uang Korupsi Dana CSR BI-OJK |
---|
Penuhi Panggilan KPK, Deputi Gubernur BI Fillianingsih Diperiksa Terkait Korupsi Dana CSR |
---|
KPK Panggil Deputi Gubernur BI Fillianingsih Besok, Dalami Dugaan Kongkalikong Dana CSR BI-OJK |
---|
KPK Periksa Analis Senior OJK Pratomo, Dalami Gratifikasi dan Pencucian Uang Satori dan Heri Gunawan |
---|
KPK Panggil Anggota DPR Iman Adinugraha dalam Kasus Korupsi CSR BI-OJK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.