Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Deputi Gubernur BI Filianingsih Tak Hadiri Panggilan KPK soal Kasus Korupsi Dana CSR, Ini Alasannya

KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan OJK.

Kompas.com/Isna Rifka
KASUS KORUPSI CSR - Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta. KPK menjadwalkan memeriksa Filianingsih sebagai saksi atas kasus dugaan penyalahgunaan CSR BI yang disalurkan, pada Kamis (19/6/2025) kemarin. Namun bersangkutan tidak bisa hadir karena ada agenda kedinasan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta tidak menghadiri panggilan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran ada agenda kedinasan.

Seharusnya, KPK memeriksa Filianingsih sebagai saksi atas kasus dugaan penyalahgunaan CSR BI yang disalurkan, pada Kamis (19/6/2025) kemarin.

"Dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan pada kesempatan ini belum dapat hadir karena ada agenda kedinasan yang sudah terjadwalkan dan tidak dapat dibatalkan," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).

Denny mengatakan, batalnya Filianingsih sebagai saksi sudah disampaikan melalui surat kepada KPK. 

Baca juga: Anggota DPR Satori Irit Bicara Setelah Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI

Di satu sisi, Denny menegaskan Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hal ini telah kami sampaikan melalui surat kepada KPK. Kami mohon maklum dan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses ini berjalan dengan baik," tutur dia.

KPK telah memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Irwan (I), Selasa (10/6/2025).

Irwan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan program corporate social responsibility alias dana CSR BI atau program sosial Bank Indonesia (PSBI).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama I sebagai mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. 

Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan