Senin, 6 Oktober 2025

Menteri Maman Abdurrahman Siapkan Aturan Driver Ojol Masuk Kategori UMKM 

Maman Abdurrahman sedang menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) untuk memasukkan driver ojek online (ojol) ke dalam kategori UMKM.

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
ATURAN OJOL UMKM - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di gedung Smesco Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). Ia sedang menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) untuk memasukkan driver ojek online (ojol) menjadi bagian dari UMKM. Dok: Endrapta Pramudhiaz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman sedang menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) untuk memasukkan driver ojek online (ojol) ke dalam kategori UMKM.

Ia mengatakan sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Hukum, serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk penggodokan Permen ini.

Baca juga: Bamsoet Dukung Eksibisi dan Turnamen Golf UMKM Bumi Alumni V Tahun 2025

"Kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait, membicarakan aturan berupa Permen untuk memasukkan kategori ojek online ini masuk dalam kategori UMKM," kata Maman saat acara media briefing bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Grab Indonesia di gedung Smesco Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Menurut Maman, Permen ini akan berlandaskan Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM.

"Ini perlu disinkronisasi dengan beberapa kementerian terkait. Ini yang sedang kami lakukan," ujar Maman.

Baca juga: Berkat Dukungan BRI, UMKM Madu Lokal Sukses Ekspansi ke Pasar Global

Ditemui usai acara, ia mengatakan Permen ini belum bisa keluar pada tahun ini karena koordinasi dengan kementerian terkait masih harus dilakukan.

"Enggak (bisa keluar tahun ini). Kami mau koordinasikan dulu dengan kementerian terkait untuk tindak lanjut pembahasan status UMKM ini plus Kemnaker karena ada isu status tenaga kerja," ucap Maman.

Maman menilai driver ojol lebih cocok dikategorikan sebagai pelaku UMKM.

Dengan status tersebut, mereka bisa memperoleh berbagai insentif dan fasilitas dari pemerintah yang memang disediakan untuk pelaku UMKM.

Baca juga: Tingkatkan Ekonomi Daerah, Pelaku UMKM Diberikan Pendampingan dan Pembinaan

Contoh insentif yang disiapkan pemerintah itu seperti akses membeli gas LPG 3 kilogram dan pengisian BBM bersubsidi.

Driver ojol juga bisa memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pinjaman mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 100 juta tanpa agunan.

"Bunganya hanya 6 persen setahun. Kalau bunga normal itu kurang lebih sekitar 16 sampai 18 persen, tetapi di KUR ini mereka bisa mendapatkan 6 persen," ucap Maman.

Driver ojol disebut juga bisa mendapatkan fasilitas pelatihan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Ada juga insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen yang bisa dinikmati driver ojol jika menjadi bagian dari UMKM.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved