YLKI Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Jalan Tol
YLKI meminta pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk menunda kenaikan tarif jalan tol mulai Mei 2025 ini.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk menunda kenaikan tarif jalan tol mulai Mei 2025 ini.
Sekretaris Jenderal YLKI Rio Priambodo mengatakan, penundaan ini dilakukan karena perekonomian masyarakat sebagai konsumen masih belum baik-baik saja.
"YLKI meminta kenaikan tarif tol dapat ditunda, sebab kondisi ekonomi masyarakat sedang tidak baik baik saja dan harga kenaikan tarif tol akan menambah cost produksi barang. Efeknya adalah harga jual barang ke konsumen akan naik," ujar Rio saat dihubungi Tribunnews, Kamis (29/5/2025).
Baca juga: 6 Bantuan Stimulus Digelontorkan Pemerintah Bulan Juni 2025: BSU, Diskon Tarif Tol, hingga Listrik
YLKI juga meminta pemerintah untuk menjelaskan terkait assesment kelayakan SPM jalan tol apakah sudah sesuai atau belum. Rio bilang, konsumen berhak tau soal itu dan harus bisa dipublikasikan.
"Untuk menepis anggapan masyarakat bahwa kenaikan jalan tol tidak sesuai fasilitas yang digunakan oleh konsumen," jelas dia.
Selain itu, YLKI meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk turut mengawasi kinerja BPJT agar memastikan jalan tol yang digunakan masyarakat sudah aman sesuai dengan standar.
"YLKI mempertanyakan kinerja BPJT terkait pengawasan SPM jalan tol dilapangan dan meminta DPR turut mengawasi kinerja BPJT di lapangan," papar dia.
Untuk diketahui, pemerintah Indonesia melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bakal menerapkan kenaikan tarif tol mulai Mei 2025.
Penerapan kenaikan tarif tol berlangsung secara bertahap hingga akhir 2025 untuk Jalan Tol Trans Jawa sampai Jalan Tol Trans Sumatera.
Kepala BPJT, Wilan Oktavian memastikan, penyesuaian tarif tol terbaru akan mengacu pada laju inflasi wilayah bersangkutan dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024.
Baca juga: Jelang Long Weekend Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus, Ini Rincian Terbaru Tarif Tol Semarang-Solo
Dia menjelaskan, besaran kenaikan akan dihitung secara kumulatif selama periode penyesuaian tarif tol. BPJT nantinya akan meminta nilai inflasi dari BPS pada satu bulan sebelum jadwal rencana penyesuaian tol sehingga perhitungan yang dilakukan sesuai dengan inflasi riil.
"Adapun kisaran terhadap besaran penyesuaian tarif memungkinkan dapat dilakukan dengan mengacu pada laju inflasi estimasi, namun demikian besaran tersebut sangat besar kemungkinan akan berbeda dengan penyesuaian tarif tol sesuai nilai inflasi riil,” kata dia, dikutip dari Kontan.
Selain penyesuaian tarif tol reguler, Wilan mengungkap bahwa penyesuaian juga akan dilakukan pada tarif tol non-reguler.
Adapun penyesuaian tarif tol non-reguler dilakukan apabila terdapat perubahan lingkup usaha di luar rencana awal yang berdampak pada struktur biaya investasi jalan tol.
Evaluasi penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan nilai inflasi dan rekomendasi teknis terkait pemenuhan SPM yang kemudian direkomendasikan kepada Menteri untuk penetapan penyesuaian tarif.
YLKI Kritik PPATK yang Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan: Tak Masuk Akal dan Tidak Urgen |
![]() |
---|
Keluhan Pelanggan e-Commerce Didominasi Masalah Pengembalian Barang Dipersulit Hingga Penipuan |
![]() |
---|
Indonesia Jadi Negara Peringkat ke-5 Dunia untuk Jumlah Perokok |
![]() |
---|
Kenaikan Tarif Jalan Tol Harus Dibarengi Peningkatan Standar Pelayanan Minimum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.