Senin, 29 September 2025

Kemendag Ekspos 1,6 Juta Produk Impor Ilegal dari China, Nilainya Rp 18,85 Miliar

Ada 1.680.047 buah produk impor ilegal yang diamankan dan nilainya mencapai Rp 18,85 miliar.

Tribunnews/Endrapta
EKSPOS PRODUK IMPOR ILEGAL CHINA - Menteri Perdagangan Budi Santoso di acara ekspos produk impor ilegl dari China di gudang PT ATI, Cikupa, Tangerang, Banten, Kamis (22/5/2025). Ada 1.680.047 produk dan nilainya mencapai Rp 18,85 miliar. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengamankan beragam produk impor yang diduga tidak sesuai ketentuan di gudang PT ATI, Cikupa, Tangerang, Banten, Kamis (22/5/2025).

Terdapat sejumlah dugaan pelanggaran pada berbagai kelompok produk impor dari China seperti perkakas tangan; peralatan listrik; elektronik; aksesori pakaian; serta produk besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.

Ada 1.680.047 buah produk impor ilegal yang diamankan dan nilainya mencapai Rp 18,85 miliar.

Budi mengungkap informasi awal untuk memulai pengawasan terhadap kegiatan usaha PT ATI diperoleh melalui pengamatan di media sosial yang menampilkan promosi dan distribusi produk impor secara daring.

"Kementerian Perdagangan pun telah mengambil langkah tegas terhadap produk-produk yang tidak sesuai ketentuan tersebut," kata Budi dikutip dari siaran pers.

Menurut Budi, produk-produk yang diamankan kali ini melanggar ketentuan yang berbeda-beda.

Sejumlah ketentuan yang dilanggar meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI); kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia; Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L); Tanda Daftar Manual dan Kartu Garansi (MKG); serta tidak dimilikinya dokumen impor asal barang.

Ekspose merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag pada 5 Mei 2025.

Berikut produk yang diamankan secara detail:

  • 68.256 unit miniature circuit breaker (MCB) yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar SNI (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
  • 9.763 unit gergaji listrik, bor listrik, gerinda listrik, dan mesin
    serut yang tidak memiliki Nomor Registrasi K3L.
  • 26 unit pengisap debu yang tidak memiliki Tanda Daftar MKG
  • Lebih dari 600 ribu sarung tangan yang melanggar kewajiban label bahasa Indonesia
  • 578 buah penggaris besi, 997.269 buah mur, baut berbagai ukuran, dan 4.215 buah shackle yang tidak memiliki dokumen impor/asal barang
  • 66 buah kapak dan 77 buah gunting dua tangan yang melanggar ketentuan barang dilarang impor

Budi mengatakan saat ini Kemendag masih menelusuri dan mendalami temuan hasil pengawasan tersebut.

Tahap ini juga memberi waktu bagi pengusaha untuk menunjukkan dokumen-dokumen kelengkapan impor.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Tali Kawat Baja hingga Rokok, Kerugian Negara Rp 64 Miliar  

Selama penelusuran dan pendalaman, Kemendag melarang peredaran barang-barang yang diduga melanggar ketentuan tersebut dan pelaku usaha harus menarik barang yang telah ada di pasar.

Ancaman sanksi bisa meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan perizinan berusaha, larangan memperdagangkan, penarikan barang dari distribusi, hingga pemusnahan barang.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan