Ditemani Sang Ibu, Riani Berebut Lowongan Kerja di Usia yang Tak Lagi Muda
Acara bursa kerja bertajuk Job Fair yang berlangsung di gedung Kementerian Ketenagakerjaan dibanjiri ribuan para pencari kerja dari berbagai daerah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Acara bursa kerja bertajuk Job Fair yang berlangsung di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (22/5/2025) dibanjiri ribuan para pencari kerja dari berbagai daerah.
Salah satu pencari kerja yang berburu lowongan tersebut adalah perempuan berusia 45 tahun bernama Riani Novianti.
Riani sadar usianya tidak muda lagi, tapi karena tuntutan ekonomi yang terus mendesak dia harus berjuang mencari pekerjaan di bursa kerja ini.
Saat mendatangi lokasi Job Fair, Riani mengajak serta ibunya. Dia terlihat menggandeng sang ibudi tengah kerumunan. Pandangan matanya dia edarkan kesejumlah booth yang membuka lowongan kerja.
"Memang ada sih lowongan kerja yang tidak membatasi usia. Tapi kebanyakan masih membatasi usia pelamar," ujar Riani.
Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebenarnya tidak mengatur penetapan usia tertentu dalam proses perekrutan tenaga kerja sebagai bentuk diskriminasi.
Sedangkan, perekrutan dinilai diskriminatif jika mempertimbangkan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik.
Aturan tersebut kini menuai polemik di tengah masyarakat. Karena sejumlah pihak ingin agar tidak ada batasan usia tertentu dalam proses perekrutan.
Riani berharap, hal itu bisa diwujudkan pemerintah, sehingga orang seperti dirinya yang sudah tidak muda lagi tidak kesulitan mencari kerja.
"Yang penting semua bisa bekerja," kata dia.
Riani Sudah Hampir Setahun Menganggur
Riani mengaku sudah hampir setahun menganggur. Dia sebenarnya memiliki pengalaman di beberapa bidang, seperti marketing. Karena itu, dia percaya diri mencari peluang kerja di Job Fair ini.
Dari sekian banyak booth yang dia sambangi, baru dua yang bisa menerima lamarannya. "Ya berharap aja sih bisa dapat kerja lagi," katanya.
Soal batas usia pencari kerja, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang diskriminasi usia dalam lowongan pekerjaan bagi calon pekerja di wilayahnya.
Baca juga: Jadwal Job Fair Kemnaker 2025, Ada 52.476 Lowongan Kerja
SE No 560/2599/012/2025 ini ditandatangani pada 2 Mei 2025 dan telah disebarkan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berencana menerbitkan aturan larangan batas usia dalam penyerapan tenaga kerja.
"Kami melihat rentang usia dalam perekrutan tenaga kerja menjadi iu penting. Kami sedang siapkan aturannya dalam waktu dekat dan kami akan sampaikan sikap Kemenaker terkait isu tersebut," ujar Yassierli di kantornya, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: Bursa Kerja Dorong Link and Match Lulusan Vokasi dengan Dunia Industri
Yassierli sudah membicarakan wacana pengaturan batas usia tertentu tersebut dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia secara informal. Sedangkan, jalur formal diskusi antara pemerintah dan pengusaha terkait ketenagakerjaan adalaha melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit.
Kemnaker, Kemensos, dan DNIKS Perkuat Sinergi untuk Akses Kerja Disabilitas |
![]() |
---|
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Yassierli Tegaskan Prioritas Kemnaker |
![]() |
---|
Kemnaker Perkuat Budaya Integritas lewat Sistem Anti Suap dan Anti Kecurangan |
![]() |
---|
Rekrutmen PLN Group 2025 untuk Putra-Putri Asli Papua, Cek Syarat dan Jurusan yang Dibuka |
![]() |
---|
Migrant Watch Minta Evaluasi Program Magang Pemerintah untuk Lulusan Perguruan Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.