Selasa, 7 Oktober 2025

Kelapa Bulat Akan Kena Pungutan Ekspor Mulai Pekan Ini

Kementerian Perdagangan akan menetapkan Pungutan Ekspor (PE) terhadap komoditas kelapa bulat.

Tribunnews/Dennis Destryawan
PUNGUTAN EKSPOR KELAPA BULAT - Menteri Perdagangan Budi Santoso di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Pemerintah akan mengenakan pungutan ekspor untuk kelapa bulat. 

TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA - Kementerian Perdagangan akan menetapkan Pungutan Ekspor (PE) terhadap komoditas kelapa bulat.

“Jadi nanti ekspor kelapa bulat akan dikenakan PE,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).

Budi berharap dengan ditetapkannya PE akan terjadi keseimbangan antara kebutuhan dalam negeri dan ekspor. Untuk besaran PE, kata Budi, akan ditetapkan dalam waktu dekat.

Minggu ini rencana kami akan memutuskankan mengenai PE, kata Budi. Rencana penerapan PE untuk kelapa bulat akan diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Dirjen PEN) Kementerian Perdagangan Fajarini Puntodewi mengatakan kebijakan terkait ekspor kelapa bulat masih dalam tahap pembahasan.

Puntodewi menyampaikan pembahasan mengenai kebijakan ekspor kelapa harus memperhatikan kepentingan hulu dan hilir. Oleh karena itu, menurutnya lagi, pembahasan untuk kebijakan ini akan terus bergulir.


Dia memastikan bahwa nantinya kebijakan baru ini akan memihak terhadap perlindungan pasar dalam negeri, sekaligus tetap mendorong peningkatan ekspor.

Kemendag mengungkapkan pengusaha lebih tertarik melakukan ekspor kelapa bulat karena harganya lebih tinggi yang menyebabkan stok kelapa di dalam negeri berkurang.

Baca juga: Mendag Budi Santoso Ungkap Penyebab Harga Kelapa Bulat Melonjak

Kemendag sudah melakukan pertemuan dengan pelaku industri kelapa dan para eksportir untuk membahas harga kelapa yang mahal.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved