Senin, 29 September 2025

Pemerintah Berencana Hapus Batas Usia Kerja, Apindo: Lowongan Pekerjaan Harus Diperbanyak 

syarat batas usia juga diwajibkan karena setiap kali perusahaan membuka lowongan pekerjaan namun yang datang bisa melebihi kuota

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Tribunnews/Endrapta
BATAS USIA KERJA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan, alasan perusahaan mensyaratkan usia dalam perekrutan pekerjaan pada tahap awal, juga terkait dengan kesehatan fisik serta kesigapan bekerja. Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan, syarat batas usia juga diwajibkan karena setiap kali perusahaan membuka lowongan pekerjaan namun yang datang bisa melebihi dari kuota kerja. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan, alasan perusahaan mensyaratkan usia dalam perekrutan pekerjaan pada tahap awal, juga terkait dengan kesehatan fisik serta kesigapan bekerja.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan, syarat batas usia juga diwajibkan karena setiap kali perusahaan membuka lowongan pekerjaan namun yang datang bisa melebihi dari kuota kerja.

Baca juga: Apindo Minta Investigasi Mendalam soal Oknum Pengusaha Minta Jatah Proyek di Cilegon

"Misalnya lowongannya 10 itu yang datang 1.000 gitu loh. Jadi apa seribu-seribunya harus dites gitu loh. Itu kan biaya juga. Akhirnya perusahaan mensyaratkan usia sebagai screening. Jadi persoalannya bukan soal pembatasan usia. Tapi lowongan pekerjaannya yang harus diperbanyak gitu," kata Bob kepada wartawan di Gedung Permata Kuningan, Selasa (13/5/2025).

Bob mengatakan bahwa pembatasan usia itu menunjukkan begitu banyak supply terhadap pasar kerja di Indonesia. Sehingga, lowongan pekerjaan di Indonesia harus diperluas.

Di sisi lain, kerap kali para pekerja yang sudah lebih dari 10 tahun justru tidak bisa berkembang dan memperoleh karir yang baik. Ini menjadi salah satu penyebab pekerja tidak sejahtera. 

Dia bilang bahwa tantangan tenaga kerja kedepan adalah memberikan rescaling. Agar skill yang sudah dimiliki tenaga kerja bisa mendapatkan lebih baik lagi dan akhirnya bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak.
 
"Nah ini yang menyebabkan juga kesejahteraan pekerja menjadi tidak terdongkrak. Oleh karena itu ke depan harus dipikirkan agar para pekerja itu setelah sekian lama ya, sekian tahun, itu diberikan rescaling," ucap dia.

"Memang ini perlu dana dari pemerintah untuk rescaling, mereka untuk mendapatkan skill yang lebih baik lagi sehingga mereka mendapatkan income yang lebih bagus lagi," sambungnya.

Sebelumnya mengutip Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap perusahaan tidak lagi melakukan diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Ia menegaskan setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kerja yang setara.

“Kami ingin semua lapangan kerja terbuka buat siapa pun,” ujar Yassierli di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Ia menyebut Kementerian Ketenagakerjaan akan menelusuri kembali aturan-aturan yang menghambat, termasuk soal batas usia kerja. Tujuannya, memperluas akses kerja bagi seluruh masyarakat.

Pernyataan itu merespons kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang melarang diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional. 

Sekretaris Daerah Jawa Timur Adhy Karyono menjelaskan, kebijakan ini merupakan inisiatif Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk mendorong keadilan dan kesetaraan kerja di daerah. Banyak pencari kerja di atas 35 tahun kesulitan mendapat pekerjaan, meski memiliki pengalaman dan kompetensi yang mumpuni.

Melalui surat edaran itu, dunia usaha diminta tidak lagi mencantumkan batas usia yang tak relevan dalam lowongan kerja. Proses rekrutmen didorong berbasis kompetensi dan kesetaraan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan