Sabtu, 4 Oktober 2025

Lakukan Pengoplosan Pertamax, Pertamina Setop Pasokan BBM ke SPBU Kota Serang Banten

Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengoplosan Pertamax.

Engkos Kosasih/TribunBanten
SPBU CURANG - SPBU 34.421.13 di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. SPBU tersebut melakukan pengoplosan BBM jenis Pertamax. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menghentikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) ke SPBU 34.421.13 di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Hal ini dilakukan setelah Polda Banten mengungkapkan kasus pengoplosan BBM jenis Pertamax di SPBU 34.421.13 pada 24 Maret 2025.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan, akibat dari kelalaian yang dilakukan pihak SPBU, Pertamina Patra Niaga telah memberikan surat peringatan dan memberikan sanksi tegas berupa langsung menghentikan pasokan BBM dan operasional SPBU sampai 30 April 2025.

Baca juga: Harga Pertamax per 1 Mei 2025 Turun, Berikut Rincian dari Pertamina Selengkapnya

"Selama masa sanksi saat ini, SPBU 34.421.13 Kota Serang tidak beroperasi melayani kebutuhan energi masyarakat" terang Eko dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).

Ia memastikan, ketersediaan stok, kelancaran distribusi serta kualitas BBM Pertamina bagi masyarakat di wilayah Kota Serang sekitarnya.

"Untuk sementara masyarakat dapat mengisi BBM di SPBU 31.421.01 di Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang yang berjarak sekitar 1,2 KM dari lokasi SPBU kejadian," tutur Eko.

Adapun kasus ini bermula adanya keluhan perbedaan warna BBM jenis Pertamax dari konsumen dan dari hasil pengecekan yang dilakukan Pertamina, diduga pihak SPBU telah menerima pengiriman BBM yang tidak sesuai spesifikasi dan bukan berasal dari Fuel Terminal Pertamina

Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengoplosan Pertamax tersebut.

Kedua orang tersebut merupakan manajer operasional SPBU berinisial NR dan pengawas SPBU berinisial AS alias Emon. 

Informasi yang dihimpun, Emon melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) olahan di luar Pertamina atas perintah NR dengan harga Rp10.200 perliter.

BBM olahan tersebut kemudian dicampur ke dalam tangki Pertamax di SPBU Ciceri sehingga mengurangi spesifikasi Pertamax.

"Iya benar ada dua orang tersangkanya," kata  Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana dikonfirmasi wartawan dikutip dari TribunBanten, Senin (28/4/2025).

Perbuatan tersangka diduga merupakan perbuatan pidana sesuai ketentuan pasal 54 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved