6. Pada agenda keenam, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, sebagai bentuk penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020.
Penyesuaian ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha Perseroan telah sesuai dengan regulasi terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi Perseroan dalam mengembangkan lini usaha yang relevan dengan strategi pertumbuhan jangka panjang.
Perubahan ini juga mencerminkan komitmen Perseroan terhadap kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), sekaligus membuka peluang ekspansi ke sektor-sektor potensial yang mendukung transformasi bisnis Perseroan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.