Senin, 29 September 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Perpres Tak Kunjung Diteken Prabowo, ASN Belum Dapat Pindah ke Nusantara

Penundaan ASN ke IKN dilakukan karena saat ini sedang dilakukan penataan organisasi di sejumlah kementerian dan lembaga.

Istimewa
PEMINDAHAN ASN- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menunda pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.  Penundaan ASN ke IKN dilakukan karena saat ini sedang dilakukan penataan organisasi di sejumlah kementerian dan lembaga. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menunda pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. 

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, pemindahan ASN ke IKN ditunda hingga ada arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Menteri PANRB Rini Widyantini dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Otorita IKN, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025). 

Baca juga: MenPAN RB: Hunian Dinas di IKN Khusus untuk ASN Sudah Berkeluarga

Rini menjelaskan pemerintah resmi menunda kembali pemindahan ASN ke IKN. Ini sejalan dengan surat menpan yang ditandatangani Rini pada 24 Januari 2025 lalu. 

Rini menegaskan surat tersebut sudah diserahkan kepada seluruh kementerian/lembaga (K/L). 

“Kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh kementerian/lembaga dan pegawai ASN mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat Menpan RB yang kami tandatangani pada 24 Januari 2025,” ujar Rini. 

Rini menjelaskan penundaan dilakukan karena saat ini sedang dilakukan penataan organisasi di sejumlah kementerian dan lembaga, setelah pembentukan Kabinet Merah Putih. 

“Dan inti surat tersebut adalah bahwa pemindahan kementerian, lembaga, dan pegawai ASN yang direncanakan tahun 2024 belum dapat dilaksanakan mengingat terjadinya penataan organisasi tata kerja sebagian kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih,” lanjut dia. 

Menurut Rini, kementerian dan lembaga dalam kabinet saat ini masih dalam proses konsolidasi internal. 

Selain itu, penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN masih berlangsung hingga akhir 2024. 

Tak hanya itu, jumlah kementerian dan lembaga juga mengalami perubahan seiring penyusunan struktur Kabinet Merah Putih.

Oleh karena itu, rencana pemindahan ASN ke IKN belum dapat dilaksanakan. 

“Adapun jadwal finalnya kami belum mendapat arahan dari Bapak Presiden, mengingat Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani,” ucap Rini. 

Kemenpan RB kata Rini, akan memproses ulang persiapan pemindahan ASN ke IKN mulai 2026. 

Proses ini disebut sebagai bagian dari penyesuaian terhadap struktur organisasi dan prioritas strategis pemerintahan ke depan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan