Bulog Libatkan TNI dan Polri saat Proses Serap Gabah Petani, Untuk Apa?
Perum Bulog melibatkan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan proses pembelian Gabah Kering Panen (GKP) dari petani
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
AWASI PEMBELIAN GABAH - Wakil Direktur Utama Perum Bulog Marga Taufiq saat ikut melakukan panen padi di Desa Sumber, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (21/3/2025). Ia menjelaskan keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam upaya penyerapan gabah oleh Bulog.
Dok: Endrapta Pramudhiaz
Sebelum adanya kebijakan tersebut, untuk mendapatkan harga Rp 6.500 per kg, GKP yang dijual petani harus memiliki kualitas dengan kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
Jika gabah tidak memenuhi persyaratan itu, jumlah yang dibayarkan akan disesuaikan dengan ketentuan harga rafaksi atau dengan kata lain dapat dibeli di bawah Rp 6.500 per kg.
Namun, kebijakan tersebut telah diubah, sehingga Bulog wajib membeli gabah dari petani, apapun kualitasnya, dengan harga Rp 6.500 per kg.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.