Jumat, 3 Oktober 2025

Lebaran 2025

Jadwal Terbaru Pemesanan Tukar Uang Baru Periode ke-4 di PINTAR BI, Dibuka Lebih Awal

Inilah jadwal terbaru pemesanan tukar uang baru Lebaran 2025 periode ke-4 di aplikasi PINTAR BI. Ada perubahan dan tak lagi serentak se-Indonesia.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
Tribun Medan/Danil Siregar
PENUKARAN UANG - Warga menunjukkan uang rupiah baru hasil penukaran pada Semarak Rupiah Ramadan dan Idulfitri (Serambi) 2025 yang digelar oleh Bank Indonesia di kawasan Masjid Al Jihad, Medan, Selasa (11/3/2025). Inilah jadwal terbaru pemesanan tukar uang baru Lebaran 2025 periode ke-4 di aplikasi PINTAR BI. Ada perubahan dan tak lagi serentak se-Indonesia. 

Berikut jadwalnya:

  • Jumat, 21 Maret 2025 pukul 18.00 WIB dan akan dapat diakses kembali Sabtu, 22 Maret 2025 pukul 09.00 WIB.
  • Sabtu, 22 Maret 2025 pukul 18.00 WIB dan akan dapat diakses kembali Minggu, 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB.

Cara Memesan Kuota Penukaran Uang Baru

Saat melakukan pemesanan kuota penukaran uang baru, masyarakat diminta menyiapkan data diri seperti nama dan NIK KTP, koneksi yang aman dan stabil.

Inilah cara memesan kuota penukaran uang baru Lebaran 2025: 

  1. Buka website PINTAR di https://pintar.bi.go.id atau klik link ini.
  2. Pada halaman utama PINTAR, klik menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
  3. Pilih provinsi tempat Anda tinggal lalu pilih lokasi dan waktu penukaran.
  4. Isi data pemesan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama, alamat email, dan nomor handphone.
  5. Input nominal pecahan uang Rupiah yang akan ditukarkan.
  6. Download dan simpan bukti pemesanan yang dikirimkan melalui email.
  7. Datang ke lokasi penukaran pada tanggal dan waktu yang ditentukan dengan membawa KTP asli beserta bukti pemesanan.
  8. Bukti pemesanan memuat informasi kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, serta jumlah uang yang akan ditukarkan.

Yang perlu diperhatikan, BI membatasi jumlah uang yang akan ditukarkan.

Masyarakat dapat memilih pecahan yang akan ditukarkan dengan jumlah maksimal per pecahan sebagaimana rincian berikut:

Pecahan: Rp 50 ribu 

  • Bilyet: 30
  • Nominal: Rp 1.500.000

Pecahan: Rp 20 ribu 

  • Bilyet: 25 
  • Nominal: Rp 500.000

Pecahan: Rp 10 ribu 

  • Bilyet: 100 
  • Nominal: Rp 1.000.000

Pecahan: Rp 5 ribu 

  • Bilyet: 200
  • Nominal: Rp 1.000.000

Pecahan: Rp 2 ribu 

  • Bilyet: 100
  • Nominal: Rp 200.000

Pecahan: Rp 1.000

  • Bilyet: 100
  • Nominal: Rp 100.000

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved