Mudk Lebaran 2025
Protes SKB Angkutan Lebaran, Truk Ancam Stop Operasi, Ini Kata Pelaku Usaha
SKB Angkutan Lebaran dituding merugikan bisnis logistik dan melemahkan pertumbuhan perekonomian
Penulis:
Sanusi
Editor:
Choirul Arifin
Dia mengungkapkan, disisi lain pada periode pembatasan dalam SKB itu kegiatan pelabuhan atau sisi laut-nya seperti aktivitas layanan kapal dan bongkar muat tetap berjalan.
Maka dari itu, imbuhnya, kegiatan sisi daratnya (angkutan) juga idealnya tetap beroperasi untuk menghindari eksportir terkena batas akhir waktu pengapalan atau closing time, juga mengingat kondisi industri nasional yang sedang berat, serta mengingat target peningkatan ekspor sesuai harapan Pemerintah.
Toto mengatakan, mestinya, diberikan solusi agar kegiatan ekspor tetap berjalan serta tidak dibatasi dan tetap diizinkan, dan hanya diatur rute jalan-nya saja serta jam operasionalnya meskipun tidak melalui akses tol tetapi tetap bisa lewat akses arteri atau alternatif.
Apalagi, kata dia, area hinterland (industri) dari suatu pelabuhan umumnya tidak terlalu jauh jaraknya. Seperti halnya Pelabuhan Tanjung Priok yang selama ini didominasi hinterland Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), maupun Jawa Barat dan sekitarnya.
"Jadi mari sama-sama kita peduli terhadap kelangsungan dan pertumbuhan bisnis untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional tidak bertambah kritis, namun tetap memperhatikan (lewat harmonisasi regulasi) demi kenyamanan angkutan penumpang Lebaran atau Idul Fitri," harap Toto.
Antisipasi
Otoritas dan Manajemen Terminal Peti Kemas Pelabuhan (TPK) di Pelabuhan Tanjung Priok perlu mengantisipasi agar terhindar dari kepadatan arus barang atau potensi kongesti menyusul adanya rencana stop operasi angkutan barang dan logistik secara nasional pada 20 Maret 2025, imbas penolakan SKB Angkutan Barang saat Lebaran (Angleb) 2025/Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dalam SKB tersebut, ditegaskan Pembatasan Angkutan Barang mulai sejak 24 Maret hingga 8 April 2025, atau sekitar 16 hari.
Kegiatan layanan kapal dan bongkar muat barang di pelabuhan tetap berjalan, namun jika truk pengangkut barang melakukan stop operasi, otomatis memengaruhi kegiatan receiving dan delivery kargo/peti kemas dari dan ke pelabuhan. Dampaknya terjadi penumpukan barang maupun peti kemas yang berlebihan di pelabuhan.
"Jadi mesti disiapkan sedini mungkin antisipasinya, dan bagaimana contigensi plan-nya yang tidak menimbulkan high cost logistik jika aksi stop operasi armada truk pengangkut barang itu betul-betul terjadi pada pekan depan," ujar Wawan salah satu pegiat pengurusan barang ekspor impor di pelabuhan Tanjung Priok.
Pelabuhan Tanjung Priok merupakan pelabuhan tersibuk di Indonesia mengingat lebih dari 65 persen aktivitas ekspor impor nasional maupun domestik melalui pelabuhan yang terletak di Jakarta Utara itu.
Saat ini, terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yang melayani ekspor impor melalui pelabuhan itu yakni: Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, New Priok Container Terminal-One (NPCT-1), Terminal 3-IPC TPK, dan Terminal Mustika Alam Lestari (MAL/NPH).
Sebagaimana diberitakan, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) akan melakukan stop operasi mulai 20 Maret 2025 hingga 8 April 2025, sebagai bentuk protes atau penolakan terhadap adanya aturan pelarangan operasional truk pengangkut barang termasuk ekspor impor menjelang dan sesudah Lebaran 2025/Idul Fitri 1446 H.
"Sesuai dengan hasil rapat koordinasi dengan semua pengurus Aptrindo di daerah-daerah pada hari ini (Senin, 10 Maret 2025), kami perusahaan truk yang tergabung dalam Aptrindo memutuskan untuk melakukan stop operasi mulai pekan depan, 20 Maret 2025 hingga 8 April 2025," ujar Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan.
Aptrindo menilai aturan pembatasan operasional angkutan barang cukup dilakukan maksimal 6 hari saja yakni 3 hari sebelum hari H (Lebaran) dan 3 hari setelah Lebaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.