Rabu, 1 Oktober 2025

Minyak Goreng

Mentan Ancam Tutup Perusahaan Penyunat Isi Minyakita

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengancam akan menutup perusahaan yang terbukti melakukan aksi curang pengurangan takaran Minyakita.

|
Endrapta Pramudhiaz
MINYAKITA DISUNAT - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Ia menemukan minyak goreng Minyakita kemasan seliter ternyata hanya terisi 750-800 ml. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman, mengancam akan menutup perusahaan yang terbukti melakukan aksi curang pengurangan takaran terhadap isi kemasan Minyakita.

Amran menjumpai adanya penyunatan terhadap isi Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

"Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter," ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu.

Amran mengatakan praktik curang penyunatan isi takaran tidak bisa ditoleransi.

Kekecewaan Amran bertambah setelah melihat kecurangan lain.

Ia menemukan harga jual Minyakita lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

Minyak ini dijual sampai Rp 18.000 per liter, padahal di kemasan tertulis HET Rp 15.700 per liter.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindak dan memberi hukuman apabila terbukti ada pelanggaran.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut," kata Amran.

"Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat," ucap dia.

Amran mengatakan praktik curang penyunatan isi takaran tidak bisa ditoleransi.

Baca juga: Ini 3 Produsen MinyaKita yang Diduga Kurangi Volume, Mentan Minta Usut

"Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran," imbuhnya.

3 Badan Usaha Produsen Minyakita

Minyak tersebut diproduksi oleh tiga badan usaha.

Yaitu PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari (TI).

Dugaan Minyakita Oplosan

Sementara itu, di Medan, Sumatra Utara, DPRD Kota Medan mendesak agar dinas terkait segera bertindak cepat melakukan razia pasar demi memastikan Minyakita aman dari produk oplosan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved