Senin, 29 September 2025

Polemik Payment ID

YLKI Minta Payment ID Dibatalkan: Pemerintah Terlalu Masuk Ranah Privat Konsumen

YLKI meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait urgensi kebijakan Payment ID.

|
ist
PAYMENT ID - Ilustrasi e-payment. YLKI meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait urgensi kebijakan Payment ID. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kebijakan sistem data transaksi keuangan Payment ID dari Bank Indonesia (BI) yang direncanakan berjalan pada 2030 mendatang agar dibatalkan.

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan pihaknya meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait urgensi kebijakan Payment ID.

Melalui kebijakan Payment ID, negara dinilai terlalu jauh melakukan pengawasan transaksi keuangan hingga ke konsumen individiual, yang mana hal ini sangat mengganggu kenyamanan konsumen sebagai pengguna.

"YLKI meminta pemerintah tidak masuk ke ranah privat konsumen apalagi kalau tidak ada indikasi pidana, hal ini membuat konsumen risih," kata Rio saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (12/8/2025).

"Oleh karena itu, YLKI meminta kebijakan tersebut dibatalkan karena terlalu dalam masuk ke privasi konsumen," tambahnya.

Rio  mengatakan pemerintah harus memerhatikan sejumlah aturan, diantaranya yaitu UU Perlindungan Konsumen dan UU Perlindungan Data Pribadi. 

Ia menegaskan, pengawasan ke level individu berpotensi rentan disalahgunakan jika tidak ada pihak independen yang mengawasinya.

"Pemerintah harus belajar, kasus pemblokiran rekening oleh PPATK yang sempat membuat gaduh konsumen, kedepan pemerintah harus berhati-hati membuat kebijakan, apalagi sektor keuangan sangat sensitif terhadap konsumen," pungkasnya.

Apa itu Payment ID?

BI memperkenalkan konsep Payment ID sebagai bagian dari inisiatif besar dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, yang bertujuan membangun sistem pembayaran digital nasional yang lebih efisien, inklusif, dan terintegrasi menuju visi Indonesia Emas 2045.

Payment ID tidak otomatis membuat Bank Indonesia bisa melihat semua detail pendapatan, belanja, pajak, atau investasi setiap orang.

Yang direkam adalah identitas pembayaran dan data relevan untuk pengaturan dan pengawasan sistem pembayaran.

Payment ID ini dirancang sebagai "kunci identifikasi", "alat otentikasi", dan sarana agregasi data profil transaksi individu berbasis NIK.

Memungkinkan BI mengkonsolidasikan data dari rekening bank, e-wallet, pinjol, hingga bantuan sosial dalam satu sistem.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan