Selasa, 30 September 2025

Super Holding Danantara

Ekonom: Pelemahan IHSG Sedikit Banyak Dipengaruhi Danantara

IHSG turun pada Senin (24/2/2025) setelah Pemerintah meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Tribunnews/Jeprima
PELUNCURAN DANANTARA - Presiden Prabowo Subianto didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka bersama Presiden ketujuh Joko Widodo, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono, Wapres ke-13 Ma'ruf Amin, Wapres ke-12 Jusuf Kalla, Wapres ke-11 Boediono, Menteri BUMN Erick Thohir serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani usai meluncurkan secara simbolis badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). Presiden Prabowo mengatakan bahwa Danantara sebagai dana kekayaan Negara atau sovereign wealth fund Indonesia itu akan mengelola aset senilai lebih dari 900 miliar dolar AS, dengan proyeksi dana awal mencapai 20 miliar dolar AS. Tribunnews/Jeprima 

"Misalkan perusahaan-perusahaan BUMN yang biasanya ngasih dividen yang cukup generous untuk investor, barangkali akan menurunkan, padahal saya yakin itu tidak menjadi bagian dari strategi," imbuhnya.

Bambang menegaskan, kepentingan investor yang masuk ke pasar saham, tetap akan jadi perhatian dari seluruh perusahaan BUMN yang sudah melantai di lantai bursa.

Tugas Danantara

Danantara adalah lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN. Badan tersebut bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Danantara akan menjadi badan yang mengelola aset-aset badan usaha milik negara (BUMN) jumbo yang nilainya mencapai 900 miliar dollar AS atau sekitar Rp 14.670 triliun (kurs Rp 16.300).

Dalam, pasal 3E Undang-undang tersebut Danantara berwenang mengelola Dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.

Selain itu Danantara berwenang untuk menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. Kemudian menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan.

Danantara juga berwenang membentuk Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN; lalu, menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi, atau Holding Operasional; dan mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional. 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan