Senin, 29 September 2025

Revisi UU Minerba Disahkan, Putri Zulkifli Hasan: Koperasi hingga UKM Tak Lagi Jadi Penonton

DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dalam Rapat Paripurna hari ini.

Editor: Sanusi
HO
RUU MINERBA - Ketua Fraksi PAN DPR RI dan juga Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, Selasa (18/2/2025). DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dalam Rapat Paripurna hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dalam Rapat Paripurna hari ini.

Ketua Fraksi PAN DPR RI dan juga Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa revisi ini menghadirkan terobosan bagi perguruan tinggi, koperasi, UKM, dan organisasi keagamaan untuk turut menikmati manfaat dari industri tambang yang selama ini dikuasai oleh segelintir pihak.

Baca juga: Menkop Budi Arie Apresiasi Pengesahan RUU Minerba, Koperasi Diizinkan Kelola Tambang

"Selama ini, sektor pertambangan terlalu eksklusif dan hanya dinikmati segelintir pihak. Dengan revisi ini, dunia pendidikan, koperasi, UKM, dan organisasi keagamaan akan merasakan manfaat langsung dari sumber daya alam kita" ujar Putri, Selasa (18/2/2025).

Berdasarkan Pasal 60A dan Pasal 75A, Pemerintah Pusat memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Baca juga: DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang, Kampus Batal Kelola Tambang

Namun, perguruan tinggi tidak mengelola tambang secara langsung, melainkan mendapatkan manfaat dalam bentuk bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh badan usaha yang diberikan izin tambang.

"Aturan ini membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk memperoleh dana lebih besar guna mendukung riset dan pengembangan tanpa harus terlibat langsung dalam pengelolaan tambang" tambah Putri.

Tak hanya perguruan tinggi, revisi ini juga membuka peluang lebih besar bagi koperasi, UKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan untuk mendapatkan akses terhadap industri pertambangan.

Baca juga: Bahlil Pakai Istilah Sirotol Mustaqim saat Sepakati RUU Minerba di DPR

Selain itu, Pasal 108 mewajibkan perusahaan tambang untuk menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) yang melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat. Tujuannya adalah agar masyarakat sekitar tambang mendapatkan manfaat ekonomi lebih besar, tidak hanya merasakan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

"Kami ingin memastikan bahwa manfaat dari industri tambang tidak hanya dinikmati oleh korporasi besar, tetapi juga oleh koperasi, UKM yang merupakan wujud dari ekonomi kerakyatan. Masyarakat adat dan masyarakat lokal harus juga dilibatkan dan diberdayakan" tegas Putri.

Fraksi PAN DPR RI menegaskan bahwa revisi UU Minerba ini adalah langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang berpihak kepada rakyat.

"Sikap Fraksi PAN jelas bahwa sumber daya alam kita adalah milik bersama, dan manfaatnya harus bisa dirasakan oleh semua, bukan hanya segelintir elite. Dengan revisi ini, kami memastikan bahwa tambang kita benar-benar menjadi berkah bagi seluruh lapisan masyarakat" tegas Putri Zulkifli Hasan.

Dengan disahkannya revisi UU Minerba ini, Fraksi PAN DPR RI akan terus mengawal implementasinya agar kebijakan ini benar-benar berjalan sesuai dengan semangat pemerataan ekonomi dan keberlanjutan yang telah disepakati bersama.
 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan