Pembangunan TPST Seluas 22 Hektare di IKN Rampung, Bisa Kelola 74 Ton Sampah per Hari
Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, telah rampung.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, telah rampung.
Berlokasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), tempat pengolahan ini dapat mengolah sampah menjadi energi.
Direktur Operasi II Brantas Abipraya, Purnomo mengatakan, TPST dirancang menggunakan elemen modern, bergaya konstruksi estetika, menyatu harmonis dengan lingkungan hijau di sekitarnya.
Baca juga: Dulu Jokowi Tegas Tetap Kawal IKN meski Tak Lagi Presiden, Kini Ogah Dikaitkan
"Dibangun di atas lahan seluas 22,15 hektar, TPST ini berpotensi dapat mengolah sampah sebesar 74 ton per hari dan lumpur sebanyak 15 ton per hari,” ujar Purnomo dikutip Senin (10/2/2025).
Menurutnya, beberapa fungsi dari TPST antara lain dapat memisahkan sampah organik dan anorganik, mendaur ulang sampah yang dapat digunakan kembali, mengubah sampah organik menjadi kompos, menangani sampah yang tidak dapat didaur ulang, dan mengolah sampah menjadi energi baru terbarukan.
Ia menjelaskan, dengan adanya TPST ini dapat menghasilkan emisi di atas standar yang ditentukan sebesar 60 persen sampah yang ditimbulkan harus didaur ulang.
Baca juga: Bahlil Tegaskan Ibu Kota Pindah ke IKN pada 2028 Sesuai Rencana
Sistem pengelolaan sampah terkoneksi dengan internet yang dapat diakses oleh penduduk, serta residu dari pengolahan minimum.
“Hasil sampah ini akan dibenahi sehingga menjadi tenaga listrik yang tidak membebani lingkungan. Sehingga pembangunan TPST ini dapat sejalan dengan prinsip yang diteladani oleh IKN Nusantara yaitu kota modern yang berkelanjutan (smart forest city),” tutur Purnomo.
32.412 Jiwa di Paser Kaltim Kini Bisa Nikmati Fasilitas Air Bersih Sistem Perpipaan |
![]() |
---|
Rumah Makan Padang Sederhana Bakal Buka di IKN, Pembangunan Direncanakan Mulai Kuartal IV 2025 |
![]() |
---|
Otorita IKN Tegaskan Batas Wilayah dengan Balikpapan, Pastikan Kepastian Hukum dan Tata Wilayah |
![]() |
---|
Sosok Pengusaha Rudy Ong Chandra yang Merangkak di KPK: Tersangkut Kasus Korupsi dengan Awang Faroek |
![]() |
---|
Hindari Kamera, Tersangka Korupsi Rudy Ong Chandra Merangkak di Gedung KPK Setelah Dijemput Paksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.