Distribusi Elpiji 3 Kg
Larangan Penjualan LPG 3 Kg ke Pengecer Dinilai Ngawur, Said Iqbal: Kebijakan Bahlil Tewaskan Rakyat
Said Iqbal mengatakan aturan larangan penjualan gas LPG 3 kg ke pengecer merupakan kebijakan ngawur dan menewaskan rakyat.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan aturan larangan penjualan gas LPG 3 kg ke pengecer merupakan kebijakan ngawur.
Menurutnya kebijakan yang dibuat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tewaskan rakyat.
Adapun aturan tersebut kemarin telah dibatalkan Presiden Prabowo dikarenakan menimbulkan keresahan masyarakat.
"Kebijakan melarang penjualan LPG di tingkat pengecer adalah kebijakan yang ngawur. Kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat," kata Said Iqbal kepada awak media di depan kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Padahal Presiden Prabowo kata Said Iqbal sudah mengulang-ulang, jangan sakiti rakyat, layani rakyat.
"Begitu LPG hilang di tingkat pengecer, bagaimana mungkin orang berjalan mencari LPG hampir berjam-jam. Jangan anggap semua ini Jakarta atau Jawa, kota-kota besar," terangnya.
Pelosok-pelosok negeri itu, pangkalan-pangkalan, dijelaskannya hanya beberapa saja.
"Total pangkalan seluruh Indonesia saja hanya 4 ribu pangkalan. Bahkan kita temui dari berita ada orang tua, perempuan meninggal, terbunuh," terangnya.
Baca juga: Prabowo Aktifkan Pengecer Elpiji 3 Kg, Andre Rosiade: Bukti Keberpihakan Pemerintah ke Masyarakat
Kebijakan Bahli itu kata Said Iqbal tewaskan rakyatnya.
"Karena ini adalah kebijakan yang ngawur, kita tolak, Partai Buruh dan KSPI menolak," terangnya.
Alasan kedua menolak, lanjutnya adalah yang membantu dan dibantu sebagai pemerintah itu siapa. Dikatakannya Menteri itu pembantu Presiden, bukan sebaliknya.
"Kasus PPN 12 persen, kenaikan upah 6,5%, semua Presiden yang mengambil alih. Sekarang hari ini kasus penjualan LPG juga Presiden yang mengambil alih. Ini menunjukkan bahwa para Menteri tidak bisa bekerja sebagai pembantu Presiden," ucapnya.
Sebelumnya, Yonih (62), warga di kawasan jalan Beringin, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan wafat usai mengantre gas ukuran 3 kilogram, Senin (3/2/2025).
Nurhadi, Ketua RW 007 Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang, mengungkapkan Yonih sempat menolak bantuan pemilik agen gas yang ingin membawakan dua tabung gas almarhumah.
Nurhadi mengatakan, setelah kabar wafatnya Yonih viral di media massa. Ia sempat menemui Haji Bahrudin, yang merupakan pemilik agen gas tempat Yonih membeli gas elpiji 3 kilogram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.