Sabtu, 4 Oktober 2025

Distribusi Elpiji 3 Kg

Soal Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Bareskrim Polri Tidak Menemukan Indikasi Penimbunan di Agen

Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan langsung di lapangan khususnya daerah Jabodetabek dan Banten. 

Tribunnews.com/Reynas
BARESKRIM POLRI - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut belum menemukan indikasi penimbunan terkait kelangkaan tabung gas LPG 3 kilogram. Hal itu disampaikan di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tabung gas LPG 3 kilogram mulai langka di pasaran belakangan menyusul aturan baru pendistribusian di tingkat pengecer.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan langsung di lapangan khususnya daerah Jabodetabek dan Banten. 

Menurutnya, sampai saat ini tidak ditemukan indikasi penimbunan yang dilakukan agen-agen atau sub penyalur.

“Tidak (ditemukan penimbunan, red) memang ada kekurangan penurunan stok suplainya itu sementara dan saat ini kita komunikasikan dengan Dirjen Migas,” ucap Helfi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Helfi menerangkan sedang melakukan komunikasi dan masih menunggu hasilnya.

“Sejak ada surat edaran terkait masalah perubahan pendistribusian yang dulu masih ada pengecer, saat ini langsung oleh agen-agen atau sub penyalur,” katanya.

Terjadinya kelangkaan gas LPG itu akibat distribus yang tadinya dari satu pangkalan menjadi ke beberapa penyalur atau pengecer.

Namun saat ini fokus di satu tempat sehingga terjadi antrean di beberapa tempat. 

Ditambah adanya persyaratan khusus untuk bisa mendapatkan tabung gas LPG 3 kilogram tersebut harus menggunakan KTP sebagai persyaratan utama. 

Selain itu juga terjadi penurunan suplai ke agen atau ke pangkalan.

“Yang tadinya per hari itu 280 tabung LPG 3 kilogram saat ini hanya 130 per hari. Ini hasil pengecekan kita ya, belum ke wilayah lain,” tambah Helfi.

Bareskrim Pokri pun menginstruksikan kepada jajaran Satgasda untuk segera turun ke lapangan mengecek melakukan pengawasan terkait masalah stoknya dan distribusi. 

“Kita tetap melakukan pengawasan, kalau ada yg melakukan penyimpangan atau pelarangan aturan yg telah ditentukan pemerintah tentu ada sanksi atau pencabutan izinnya,” pungkas Dirtipideksus.

Instruksi Presiden Prabowo

Pemerintah kembali memperbolehkan para pengecer untuk kembali menjual gas elpiji 3 kg mulai hari ini, Selasa (4/2/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved