Minggu, 5 Oktober 2025

Distribusi Elpiji 3 Kg

Cara Daftar Jadi Agen Gas LPG 3 Kg Online dan Syarat Warung Jadi Pangkalan Resmi Pertamina

Inilah cara daftar agen gas LPG 3 Kg dan syarat warung jadi pangkalan resmi Pertamina, pemerintah membuka kesempatan bagi pemilik warung untuk daftar.

Tribunnews/Jeprima
AGEN GAS LPG - Pedagang merapikan tumpukan tabung gas LPG 3 kilogram di agen LPG kawasan Kemang Timur, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021). Inilah cara daftar agen gas LPG 3 Kg dan syarat warung jadi pangkalan resmi Pertamina. Pemerintah membuka kesempatan bagi pemilik warung untuk daftar secara online. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara daftar jadi agen gas LPG 3 Kg dan syarat warung jadi pangkalan resmi Pertamina.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait distribusi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg yang biasanya bisa dibeli di warung, kini hanya bisa melalui pangkalan resmi per 1 Februari 2025.

Kebijakan ini membuat pengecer atau pemilik warung kini tak bisa langsung dapat menjual gas LPG 3 kg.

Meski demikian, pemerintah membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi gas LPG 3 kg.

Pengecer atau pemilik warung mau tak mau harus mendaftar menjadi agen pangkalan resmi gas LPG 3 kg.

"Yang pengecer itu justru kita jadikan pangkalan. Ada (langkah) formal untuk mereka mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dulu," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung dalam keterangannya, dikutip Selasa (4/2/2025).

Menurut Yuliot, pendaftaran untuk menjadi pangkalan resmi gas LPG 3 kg dapat dilakukan secara online. 

Selanjutnya, pengecer atau warung yang sudah menjadi pangkalan resmi dapat menjual gas LPG 3 kg sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. 

Adapun pemerintah memberikan tenggat waktu satu bulan mulai 1 Februari 2025 untuk warung mendaftar sebagai agen gas LPG 3 kg atau pangkalan resmi Pertamina.

Lantas, bagaimana cara daftar jadi agen gas LPG 3 kg dan apa saja syarat-syaratnya?

Syarat Daftar Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg Pertamina

Berikut syarat-syarat bagi pengecer atau warung yang ingin mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina:

  • KTP
  • NPWP
  • Bukti kepemilikan lahan
  • Surat izin usaha
  • Dokumen legalitas usaha, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya. 

Baca juga: Gas Melon Langka, Pertamina Klaim Stok Elpiji 3 Kg di Pangkalan Aman, Begini Cara Cek Lokasinya

Selain itu, pangkalan resmi LPG 3 kg juga harus memiliki papan pengenal yang menunjukkan identitasnya sebagai pangkalan resmi.

Cara Daftar Agen Gas LPG 3 Kg

1. Membuat akun OSS

  1. Buka laman resmi Online Single Submissions (OSS) di www.oss.go.id ;
  2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas halaman;
  3. Isi formulir dan ikuti petunjuk yang diberikan; 
  4. Centang persetujuan dan klik "Submit";
  5. Selanjutnya, cek email untuk melakukan prosedur aktivasi akun; 
  6. Jika akun berhasil diaktivasi, login menggunakan username dan kata sandi yang telah dibuat.

2. Mengajukan NIB

  1. Buka laman www.oss.go.id;
  2. Login menggunakan username dan kata sandi;
  3. Masuk ke halaman "Home";
  4. Pilih menu "Permohonan";
  5. Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK);
  6. Pilih Nomor Induk Berusaha (NIB);
  7. Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha;
  8. Setelah melengkapi data, klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha";
  9. Cetak dokumen NIB. 

Perlu diketahui pengajuan NIB membutuhkan data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.

Daftar Agen Gas LPG di Laman Resmi Kemitraan Pertamina

Selain lewat sistem OSS, warung usaha juga bisa mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg melalui situs resmi Kemitraan Pertamina.

  1. Buka laman https://kemitraan.patraniaga.com/;
  2. Pilih menu "Registrasi";
  3. Pilih "Keagenan LPG", lalu klik "Gabung Sekarang;
  4. Pilih lokasi pangkalan, lalu klik "Registrasi";
  5. Lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya;

Apabila memenuhi semua persyaratan, surat keterangan penyalur LPG 3 kg akan diterbitkan. 

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved