Menkop Bentuk Pos Pengaduan Terintegrasi dengan Satgas Revitalisasi Koperasi
Menkop menjelaskan, dibentuknya Pos Pengaduan tersebut sebagai perpanjangan tangan dan pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Penulis:
Rachmat Hidayat
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dalam membangun dan memperkuat ekosistem perkoperasian yang kondusif, semakin melaju.
Setelah sebelumnya membentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah, kali ini Menkop membentuk Pos Pengaduan terkait segala permasalahan koperasi di seluruh Indonesia.
Menkop menjelaskan, dibentuknya Pos Pengaduan tersebut sebagai perpanjangan tangan dan pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Baca juga: Menkop Budi Arie Bentuk Pos Pengaduan Seputar Koperasi
"Dan itu akan terintegrasi dengan Satgas yang baru dibentuk dalam hal mediasi, audiensi, serta upaya pengawasan preventif terhadap permasalahan koperasi yang akan timbul ke depannya. Baik binaan pusat maupun permasalahan koperasi lainnya yang ada di daerah-daerah," kata Menkop Budi Arie, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (28/1/2025).
Bahkan, lanjut Menkop, beberapa fasilitas juga telah tersedia sebagai sarana pendukung, sehingga masyarakat bisa lebih nyaman dalam menyampaikan keluhannya.
"Pos pengaduan dapat disampaikan selain datang langsung secara offline, juga secara online melalui berbagai saluran seperti call center, email, telepon, WhatsApp, dan situs web," ucap Menkop Budi Arie.
Baca juga: Menkop: Menu Makan Bergizi Gratis Akan Diubah Setiap 20 Hari Sekali
Bagi Menkop Budi Arie, Pos Pengaduan ini adalah salah satu bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan interaksi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat.
Menkop menekankan bahwa untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, seluruh pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Hal ini diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah," kata Menkop Budi Arie.
Menkop pun mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu dalam menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan yang konstruktif untuk perbaikan layanan.
"Melalui Pos Pengaduan ini, kami berharap dapat mendekatkan layanan publik kepada masyarakat dan memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan mempermudah proses penyelesain setiap permasalah yang dihadapi oleh warga," ujar Menkop Budi Arie.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Pos Pengaduan di:
Alamat:
Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
Cal Center: 1500 587
Email: [email protected]
Whatsapp: +62 8111 451 587
Website: https://kop.go.id/layanan
20 Ribu Koperasi Merah Putih Bakal Serap Kucuran Dana Rp 200 Triliun yang Disebar ke Himbara |
![]() |
---|
Mengenal Wamenkop Baru Farida Farichah: Saya Lahir di Desa, Besar di Organisasi |
![]() |
---|
Nurdin Halid Sampaikan 8 Catatan Penting untuk Menkop Ferry Juliantono |
![]() |
---|
Budi Arie Nyatakan Projo Tetap Dukung Prabowo Meski Dicopot dari Menkop |
![]() |
---|
Cerita Seskab Letkol Teddy Kirim Surat dari Prabowo ke Budi Gunawan Hingga Sri Mulyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.