Selasa, 7 Oktober 2025

Dorong Hilirisasi, Nikel Olahan dari Pulau Obi Maluku Utara Mulai Diekspor

Bea Cukai Ternate fasilitasi ekspor perdana produk hasil pengolahan nikel berupa feronikel milik PT Karunia Permai Sentosa di Pulau Obi

Editor: Sanusi
HO
Ekspor perdana produk hasil pengolahan nikel berupa feronikel milik PT Karunia Permai Sentosa di Pulau Obi, Maluku Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bea Cukai Ternate fasilitasi ekspor perdana produk hasil pengolahan nikel berupa feronikel milik PT Karunia Permai Sentosa di Pulau Obi, Maluku Utara

Ekspor perdana yang dilaksanakan pekan kemarin, dengan pengiriman langsung melalui pelabuhan milik PT Karunia Permai Sentosa di Pulau Obi.

Baca juga: Menko Perekonomian Dukung Investasi Swasta Wujudkan Hilirisasi Nikel Lewat Smelter Ramah Lingkungan

Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi, menyebutkan, produk feronikel yang diekspor sebanyak satu bulk dengan berat total mencapai 9.975,238 metrik ton dengan perkiraan devisa hasil ekspor sebesar USD12 juta.

Ia mengungkapkan, pencapaian ekspor perdana ini merupakan salah satu langkah konkret yang dilakukan Bea Cukai Ternate dalam memberikan asistensi di bidang kepabeanan dan cukai untuk mendukung perkembangan industri dalam negeri sebagaimana kebijakan hilirisasi yang dicanangkan oleh pemerintah.

“Bea Cukai Ternate sangat mendukung kebijakan nasional (hilirisasi) untuk mendapatkan nilai tambah yang optimal untuk perekonomian dalam negeri. Kami akan terus memberikan pendampingan dan fasilitas guna mendukung industri dalam negeri dan memastikan kelancaran proses ekspor ini,” ujar Jaka dikutip Selasa (21/1/2025).

Baca juga: Grup Merdeka Bidik Kemandirian Energi Lewat Pabrik Pengolahan Nikel

PT Karunia Permai Sentosa merupakan perusahaan yang menerima fasilitas Kawasan Berikat dari Bea Cukai sehingga mampu mendukung kegiatan pengolahan dan kegiatan ekspor hasil tambang yang bernilai tinggi. 

Dengan memanfaatkan fasilitas Kawasan Berikat, perusahaan mendapatkan keuntungan karena barang yang diimpor diberikan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved