Privy Gratiskan Layanan Tanda Tangan Elektronik untuk Dokumen Perpajakan di Aplikasi Coretax
ulai 1 Januari 2025, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem pajak Core Tax Administration System
Editor:
Dodi Esvandi
HANDOUT
Untuk mendukung percepatan digitalisasi perpajakan ini, Privy menggratiskan layanan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik pada aplikasi Coretax bagi para penggunanya.
Marshall mengatakan, kerjasama Privy dengan DJP merupakan kemitraan strategis yang mendorong kesadaran WP pada kepatuhan pajak serta menciptakan ekosistem digital di masyarakat.
“Diharapkan, kerjasama Privy dan DJP memberikan dampak luas bagi terciptanya ekosistem digital sekaligus mendorong kesadaran WP untuk melaporkan pajak dan serta meningkatkan pelayanan pajak di masyarakat,” imbuh Marshall.
Baca Juga
Penerimaan Pajak Maret 2025 Senilai Rp400,1 Triliun, Sri Mulyani Klaim Didorong Implementasi Coretax |
![]() |
---|
Sebut Harus Miliki Sentuhan Budaya, Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Soroti Coretax dan Deditax |
![]() |
---|
DPR Yakin Penerimaan Pajak Segera Pulih Meski Sistem Coretax Alami Kendala Teknis |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Eks Kakanwil Pajak yang Diduga Pakai Uang Gratifikasi Bayari Fashion Show Anak |
![]() |
---|
Bakal Mengguncang, KPK Usut Kasus Gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu, Siapa Saja Terlibat? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.