Kamis, 2 Oktober 2025

Privy Gratiskan Layanan Tanda Tangan Elektronik untuk Dokumen Perpajakan di Aplikasi Coretax

ulai 1 Januari 2025, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem pajak Core Tax Administration System

Editor: Dodi Esvandi
HANDOUT
Untuk mendukung percepatan digitalisasi perpajakan ini, Privy menggratiskan layanan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik pada aplikasi Coretax bagi para penggunanya. 

Marshall mengatakan, kerjasama Privy dengan DJP merupakan kemitraan strategis yang mendorong kesadaran WP pada kepatuhan pajak serta menciptakan ekosistem digital di masyarakat. 

“Diharapkan, kerjasama Privy dan DJP memberikan dampak luas bagi terciptanya ekosistem digital sekaligus mendorong kesadaran WP untuk melaporkan pajak dan serta meningkatkan pelayanan pajak di masyarakat,” imbuh Marshall.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved