Privy Gratiskan Layanan Tanda Tangan Elektronik untuk Dokumen Perpajakan di Aplikasi Coretax
ulai 1 Januari 2025, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem pajak Core Tax Administration System
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem pajak Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).
Kendati berbagai kendala yang sempat terjadi di awal peluncurannya, penerapan Coretax merupakan langkah penting dalam digitalisasi pembaruan teknologi informasi dan perbaikan basis data yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih efektif dan efisien.
Privy selaku Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang berinduk ke Kominfo juga turut mengambil peran dalam inisiatif ini dengan menjadi mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak sebagai salah satu Sertifikat Elektronik yang tersedia di Coretax dalam menyediakan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi untuk dokumen perpajakan.
Untuk mendukung percepatan digitalisasi perpajakan ini, Privy juga turut menggratiskan layanan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik pada aplikasi Coretax bagi para penggunanya.
CEO & Founder Privy, Marshall Pribadi mengatakan, dirinya menyambut baik kerjasama antara DJP dengan Privy dalam bentuk integrasi Coretax.
Dengan lebih dari 56 juta masyarakat Indonesia yang telah menjadi pengguna Privy, hal ini tentunya menandakan teknologi yang dihadirkan Privy telah dipercaya sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam reformasi pajak.
Baca juga: Apa Itu Coretax? Diyakini Luhut Bisa Tambah Setoran Pajak hingga Rp1.500 Triliun
“Kami menyambut baik kepercayaan yang diberikan DJP kepada Privy. Dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan sertifikat elektronik dari Privy secara gratis, diharapkan dapat mendukung DJP dalam reformasi perpajakan sekaligus memberikan keabsahan hukum, menghemat waktu dan biaya secara signifikan. Selain itu, privasi dan keamanan data Wajib Pajak (WP) menjadi keutamaan bagi kami,” ungkap Marshall.
Coretax menjadi bagian dari reformasi perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) 40 Tahun 2018 untuk meningkatkan kinerja sistem yang ada saat ini.
Dengan Coretax, WP akan dimudahkan karena kewajiban perpajakan akan dilakukan secara digital.
Coretax mengharuskan WP menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dalam pendandatanganan dokumen perpajakan.
Para WP dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat elektronik melalui aplikasi Privy yang tersedia di Playstore/IOS, untuk kemudian dipilih sebagai sertifikat elektronik pada website Coretax dan digunakan untuk menandatangani dokumen. Tata cara pengajuan dan masa berlaku TTE tersertifikasi diatur oleh PSrE.
Penerbitan faktur pajak bagi WP badan kini dapat dilakukan secara digital pada menu e-faktur dan e-bupot yang tersedia di website Coretax.
Baca juga: Luhut Yakin Coretax Bakal Dorong Penerimaan Pajak Rp 1.500 Triliun dalam Lima Tahun
Perwakilan setiap perusahaan harus terlebih dahulu memverifikasi identitasnya melalui kode otorisasi dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, termasuk Privy, kemudian mengunggah swafoto untuk dilakukan validasi face comparison oleh sistem.
Pastikan untuk terlebih dahulu mendaftar akun Privy untuk mempermudah proses verifikasi identitas tersebut.
Setelah identitas tersimpan, dalam menu penandatanganan e-faktur pengguna akan diminta untuk memilih sertifikat elektronik Privy kemudian cukup memasukkan kode OTP untuk menyelesaikan proses penandatanganan.
Penerimaan Pajak Maret 2025 Senilai Rp400,1 Triliun, Sri Mulyani Klaim Didorong Implementasi Coretax |
![]() |
---|
Sebut Harus Miliki Sentuhan Budaya, Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Soroti Coretax dan Deditax |
![]() |
---|
DPR Yakin Penerimaan Pajak Segera Pulih Meski Sistem Coretax Alami Kendala Teknis |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Eks Kakanwil Pajak yang Diduga Pakai Uang Gratifikasi Bayari Fashion Show Anak |
![]() |
---|
Bakal Mengguncang, KPK Usut Kasus Gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu, Siapa Saja Terlibat? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.