Selasa, 30 September 2025

PPN 12 Persen

Gappri Prediksi Kenaikan Harga Jual Eceran dan PPN Makin Suburkan Rokok Ilegal

PPN tidak naik agar tidak ada efisiensi terhadap tenaga kerja sehingga kelangsungan tenaga kerja tetap terjaga.

HandOut/IST
Ilustrasi. Selama ini SKT memiliki harga jual yang terjangkau sehingga membuat rokok tersebut menjadi tameng dalam menghadapi serbuan rokok ilegal. 

GAPPRI menjelaskan, PPN tidak naik agar tidak ada efisiensi terhadap tenaga kerja sehingga kelangsungan tenaga kerja tetap terjaga. GAPPRI juga mencatat, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan tarif dasar PPN tidak naik atau tetap 11%. 

"Kalau PPN rokok menjadi 10,7%, berarti tarif dasar PPN rokok dinaikan menjadi 12?rarti hal ini bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo," ujar Henry Najoan. 

Pihaknya merasa kecewa, saat media briefing DJP, Kamis (02/01/2025), ada seorang pejabat negara yang mengatakan dirinya sebagai perokok ikhlas dengan kenaikan PPN. "Harus diingat, bahwa pernyataan beliau ini suara pejabat bukan suara rakyat," cetusnya. 

Perlu diketahui, IHT saat ini mendapat tekanan yang cukup berat baik melalui fiskal maupun non fiskal. Ada lebih dari 480 aturan di berbagai tingkatan yang mayoritas berisi pembatasan. Karena itu, tambahan tekanan seperti kenaikan tarif HJE dan PPN membuat IHT semakin berat.

Henry Najoan khawatir, jika kenaikan HJE dan PPN membuat produk tembakau legal menjadi semakin mahal. 

"Semakin mahalnya harga rokok legal, akan membuat orang berpindah mencari rokok murah atau rokok ilegal. Apalagi dalam situasi seperti saat ini yang daya beli masih lemah. Potensi berpindah ke rokok ilegal bisa semakin marak," ujarnya.

Sebagai informasi, inflasi selama tahun 2024 hanya sebesar 1,57% yang disebut-sebut sebagai terendah sepanjang sejarah Republik Indonesia berdiri. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved