Jumat, 3 Oktober 2025

PPN 12 Persen

Sederet Dampak Buruk ke Masyarakat saat PPN 12 Persen Diterapkan Pemerintah 1 Januari 2025

Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Kenaikan PPN menjadi 12% tidak sepadan dengan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 yang sudah diumumkan seluruh gubernur di Indonesia pada Kamis (11/12/2024).  

Stabilitas ekonomi yang kuat ditandai dengan inflasi rendah dan konsumsi domestik yang kuat membuat penerapan PPN tinggi lebih efektif dan tidak terlalu membebani masyarakat atau menekan pertumbuhan ekonomi. 

"Masalahnya, di Indonesia, ekonomi masyarakat, khususnya kelas menengah sedang terpukul," katanya.

Jika ingin apple to apple, pemerintah seharusnya membandingkan PPN di Indonesia dengan negara ASEAN lainnya, di mana tarif PPN Indonesia justru menjadi yang tertinggi nomor dua se-ASEAN.

4. Kenaikan PPN tak menambah pendapatan pajak

Bhima menambahkan, kenaikan PPN 12% tidak akan berkontribusi banyak terhadap penerimaan pajak. "Hal itu terjadi karena efek pelemahan konsumsi masyarakat, omset pelaku usaha akan mempengaruhi penerimaan pajak lain, seperti PPh badan, PPh 21, dan bea cukai,” ungkapnya

5. Pertumbuhan konsumsi rumah tangga negatif

Sementara itu, Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda dampak kenaikan tarif PPN per 2025 justru akan membuat pertumbuhan konsumsi rumah tangga menjadi negatif. 

"Ketika tarif PPN di angka 10 persen, pertumbuhan konsumsi rumah tangga berada di angka 5 persen-an. Setelah tarif meningkat menjadi 11 persen terjadi perlambatan dari 4,9 persen (2022) menjadi 4,8 persen (2023). Diprediksi tahun 2024 semakin melambat,” kata Huda, masih dari sumber yang sama.

Secara penerimaan negara, Huda melanjutkan, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12% juga tidak akan memberikan kontribusi yang signifikan. 

Namun, dampak psikologisnya terhadap daya beli masyarakat dan dunia usaha justru berpotensi lebih besar. Data pertumbuhan pengeluaran konsumen untuk Fast-Moving Consumer Goods (FMCG) yang hanya naik 1,1 persen. Hal ini menunjukkan daya beli masyarakat masih lemah.

Terakhir, Huda menyampaikan, kenaikan tarif PPN 12% hanya akan memperburuk situasi, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah yang sudah kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kenaikan PPN 12% tak sebanding dengan UMP 2025

Menurut Bhima, kenaikan PPN menjadi 12% tidak sepadan dengan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 yang sudah diumumkan seluruh gubernur di Indonesia pada Kamis (11/12/2024). 

"Tidak sebanding. Dampak kenaikan PPN 12% lebih besar ke pelemahan daya beli dibanding stimulus ekonomi yang sifatnya parsial dan temporer," terangnya.

Bahkan, Bhima menilai, kebijakan insentif pajak yang diberikan pemerintah di tengah kenaikan tarif PPN tahun depan juga hanya berorientasi untuk jangka pendek dan tidak menawarkan kebaruan karena hanya mengulang insentif yang sudah ada. 

"PPN perumahan DTP, PPN kendaraan listrik dan PPh final UMKM 0,5 persen sudah ada sebelumnya. Bentuk bantuan juga bersifat temporer seperti diskon listrik dan bantuan beras 10 kg yang hanya berlaku 2 bulan," kata dia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved