Ketua MTI Agus Minta Pemerintah Selesaikan Karut Marut Status dan Fungsi Jalan
Orang sering keliru saat bicara mengenai status kelas jalan ketika jalan itu berada di wilayah provinsi, kabupaten, dan kota.
Fakta-fakta tersebut yang menurut Agus akhirnya membuat jalan-jalan itu. Khususnya jalan yang ada di kabupaten banyak yang rusak karena harus dilalui truk-truk besar.
“Jadi, karut-marut antara kelas, fungsi dan status jalan inilah sebetulnya yang menjadi penyebab hancur-hancuran jalan itu. Artinya, penerapan kelas jalan itu tidak sesuai dengan penerapan status jalannya,” tukas Agus.
Menurut Agus, hal tersebut terjadi lantaran tidak adanya keselarasan antara UU Jalan dengan UU Lalu Lintas.
Dia mengutarakan di pasal 19 UU Lalu Lintas tentang Kelas Jalan, dikaitkan dengan fungsi jalan, dikaitkan status jalan, tidak pernah ketemu.
“Jadi, masalah ODOL ini tidak akan pernah bisa diselesaikan. Mau diselesaikan pakai apa?” ucapnya.
Semester 1 Tahun 2025 Jasa Marga Catat Laba Rp 1,9 Triliun, Perkuat Posisi Market Leader |
![]() |
---|
Dua Pemotor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan, Satu Wanita Tewas |
![]() |
---|
MTI Desak Pemerintah Alihkan Subsidi Motor Listrik ke Angkutan Umum |
![]() |
---|
308,7 Km Jalan Tol Baru Ditargetkan Beroperasi Tahun Depan, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Dikenal Tertutup, Alvi Pelaku Mutilasi di Mojokerto Selalu Beralasan saat Diminta Indentitasnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.