Jumat, 3 Oktober 2025

PPN 12 Persen

Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Khusus Restoran dan Hotel

Pemerintah menegaskan PPN 12 persen hanya diperuntukkan untuk beras impor, bukan beras lokal meskipun itu beras premium ataupun medium lokal

Pinterest
Nasi Shirataki, beras Shirataki bakal kena PPN 12 persen di tahun 2025 

Lalu juga kebutuhan lainnya seperti gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air.

"(Komoditas) itu seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," jelas Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi Untuk Kesejahteraan di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).

Selanjutnya, Airlangga menyebut ada tiga komoditas penting meliputi Minyakita, gula, dan tepung terigu yang tarifnya tetap 11 persen di tahun depan. 

Tiga komoditas itu, lanjut Airlangga, nantinya akan ditanggung pemerintah melalui kebijakan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Dengan penerapan PPN 12 persen tersebut, pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen," jelas Airlangga 

Adapun pengumuman resmi akan secara resmi disampaikan pemerintah dalam waktu dekat.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Nitis Hawaroh)(Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved