Kamis, 2 Oktober 2025

PPN 12 Persen

Rieke PDIP Desak Pemerintah Batalkan Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Singgung Ancaman PHK

Rieke Diah Pitaloka, meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
Instagram @riekediahp
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025. Keputusan diyakini akan berdampak besar kepada masyarakat. 

 


3. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja

 


4. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci

 


5. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)

 


6. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)

 


7. Rusun sederhana, Rusunami, RS, dan RSS

 


8. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional

 


9. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.

Baca juga: Menteri UMKM Sebut PPN 12 Persen Tak Berdampak Bagi Masyarakat Menengah Bawah: Hanya Barang Premium


10. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi

 


11. Emas batangan dan emas granula

 


12. Senjata/alutsista dan alat foto udara.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved