Upah Minimum Pekerja
Pemerintah Putuskan Kenaikan Upah 6,5 Persen di 2025, ALFI: Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
Peningkatan konsumsi domestik akan membuat sektor usaha lebih bergairah dan menarik lebih banyak investasi, baik dari dalam negeri maupun asing.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) tidak mempersoalkan keputusan pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Ketua Umum ALFI, Akbar Djohan, mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mengutamakan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan tersebut.
“Kami mendukung penuh langkah pemerintah menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Ini adalah bentuk nyata perhatian Presiden Prabowo terhadap kesejahteraan pekerja, sekaligus strategi untuk memperkuat daya beli masyarakat yang akan memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional,” ujar Akbar Djohan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/12/2024).
Menurut Akbar, kenaikan UMP tidak hanya berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan para pekerja, tetapi juga memberikan dorongan signifikan terhadap daya beli masyarakat.
Baca juga: Menaker Yassierli Wajibkan Upah Minimum Sektoral Lebih Tinggi dari UMP dan UMK 2025
Dengan daya beli yang meningkat, konsumsi domestik sebagai salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi diharapkan akan turut menguat.
“Ketika daya beli masyarakat meningkat, konsumsi barang dan jasa juga akan naik. Ini akan memberikan efek langsung pada perputaran roda ekonomi, termasuk di sektor logistik yang menjadi tulang punggung distribusi barang di Indonesia,” ucap Akbar.
Efek Berganda pada Sektor Logistik
Akbar menjelaskan sektor logistik akan merasakan dampak positif dari kebijakan ini.
Dengan meningkatnya konsumsi, permintaan terhadap pengiriman barang di berbagai wilayah Indonesia diperkirakan akan bertambah, yang pada akhirnya akan meningkatkan aktivitas dan pendapatan di sektor logistik.
“Logistik adalah sektor yang sangat sensitif terhadap pergerakan konsumsi. Kenaikan UMP ini akan memacu aktivitas pengiriman barang, baik dalam skala kecil maupun besar. Hal ini sejalan dengan misi ALFI untuk terus mendorong efisiensi dan kontribusi logistik terhadap perekonomian nasional," kata Akbar.
Selain menggerakkan sektor logistik, Akbar juga menyoroti potensi dampak positif lain dari kenaikan UMP 2025, seperti peningkatan investasi domestik.
Menurut Akbar, peningkatan konsumsi domestik akan membuat sektor usaha lebih bergairah dan menarik lebih banyak investasi, baik dari dalam negeri maupun asing.
"Kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dapat mengurangi kesenjangan sosial dan menciptakan stabilitas yang lebih baik di masyarakat," ucap Akbar.
Akbar menilai kenaikan UMP sebesar 6,5 persen juga menjadi dorongan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan kebijakan tersebut, Akbar menilai, pelaku UMKM akan mendapatkan manfaat langsung dari meningkatnya daya beli masyarakat
"Pada akhirnya, hal ini juga akan menyerap tenaga kerja lebih banyak," sambung Akbar.
Upah Minimum Pekerja
UMK Yogyakarta 2025 Ditetapkan Rp 2.655.041, Naik Rp 162 Ribu |
---|
UMK Demak 2025 Ditetapkan Rp 2.940.716, Tertinggi ke-2 di Jateng |
---|
UMK Solo 2025 Ditetapkan Rp 2.416.560, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 |
---|
UMK Batang 2025 Naik Jadi Rp 2.534.383, Naik Rp 154 Ribu |
---|
UMK Kendal 2025 Naik Jadi Rp 2.783.455,25, Tertinggi ke-3 di Jateng |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.