Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Picu Pengurangan Tenaga Kerja
Naiknya PPN dinilai akan diikuti dengan kenaikan tarif PPN atas penyerahan rokok yang juga naik menjadi 10,7 persen dari yang sebelumnya 9,9 persen.
|
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petani menyortir tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Klaten, Jawa Tengah.
Pernyataan yang diberikan oleh Hananto Wibisono perlu diluruskan. Yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal AMTI sejak 19 Februari 2024. Oleh karena itu, segala pernyataannya tidak dapat dianggap mewakili AMTI, kondisi ekosistem pertembakauan, maupun elemen-elemen yang terkait di dalamnya.
Segala pendapat atau pandangan yang disampaikan oleh Hananto Wibisono adalah pandangan pribadi dan bukan representasi dari institusi AMTI.
(*)
Baca Juga
INDEF Berharap Menkeu Purbaya Yudhi Berani Laporkan Kondisi Riil Ekonomi ke Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Industri Tembakau Jadi Sektor Padat Karya, Kadin Minta Pemerintah Berfokus Tumpas Produk Ilegal |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Bicara Soal Tarif Cukai Rokok: Tergantung Hasil Studi dan Analisis di Lapangan |
![]() |
---|
Cides ICMI Sampaikan Gagasan Pendekatan Islam dan Harm Reduction di Africa Global Health Symposium |
![]() |
---|
Hati-hati! Jebakan Baru bagi Tenaga Kerja Indonesia yang Mau Bekerja di Jepang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.