Selasa, 30 September 2025

Airlangga Respons Kekhawatiran Pengusaha soal Kenaikan UMP Bisa Jadi Potensi PHK Massal

Airlangga Hartarto menyatakan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen sudah sesuai dengan perhitungan pemerintah

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Tribunnews/IBEL
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung Kemenko Perekonomian, Kamis (28/11/2024). 

Pemerintah mengupayakan aturan teknis kebijakan tersebut segera diterbitkan. Menteri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, aturan kenaikan UMP akan dimuat dalam peraturan menaker (Permenaker). Dia berupaya aturan tersebut dikeluarkan pada pekan pertama Desember 2024.

"Saya tidak bisa janjikan ya mungkin sebelum Rabu kita sudah keluar. Permenaker," ujar Yassierli.

Yassierli menyampaikan alasan pihaknya mengupayakan aturan teknis kenaikan UMP 2025 dikeluarkan dalam waktu cepat. Pemerintah ingin kebijakan tersebut diterapkan pemerintah daerah sebelum 25 Desember.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved