Kamis, 2 Oktober 2025

Kemenperin Tegaskan Aturan TKDN Lindungi Industri Dalam Negeri

besarnya daya tarik pasar domestik ini harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk menarik investor asing dari berbagai negara melalui kebijakan TKDN

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Lita Febriani/Tribunnews.com
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif 

Peningkatan penggunaan produk dalam negeri merupakan upaya pemberdayaan industri dalam negeri yang diinisiasi melalui belanja pemerintah.

Kewajiban menggunakan produk dalam negeri di instansi pemerintah menjadi wajib ketika produk lokal yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan BMP paling sedikit 40 persen.

Tentunya, selain untuk pemberdayaan industri, program P3DN pun bertujuan untuk memperdalam dan memperkuat struktur industri dalam negeri.

Dengan penggunaan komponen dalam negeri pada produk dalam negeri, diharapkan akan menumbuhkan industri-industri di dalam negeri, baik di hulu, antara, maupun hilir.

Tidak hanya industri yang menghasilkan komponen, industri yang membuat mesin pun akan terdampak positif.

Berdasarkan perhitungan dampak ekonomi BPS diketahui bahwa multiplier ekonomi kebijakan TKDN sekitar 2,2. Artinya setiap belanja Rp 1 produk manufaktur dalam negeri bisa menciptakan nilai ekonomi sebesar Rp 2,2.

Pada tahun 2024 nilai belanja pemerintah dan BUMN/BUMD atas produk manufaktur kurang lebih sekitar Rp1.441 triliun di tahun 2024.

Dengan demikian nilai ekonomi dengan pemberlakukan kebijakan ini mencapai kurang lebih Rp 3.170 trilliun.

"Besarnya dampak yang muncul dari penggunaan produk dalam negeri tentu tidak bisa dianggap main-main. Hal ini terjadi karena belanja produk dalam negeri menciptakan backward linkage dan forward linkage dalam sektor-sektor ekonomi Indonesia," jelas Jubir Kemenperin.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved