Upah Buruh
Pengusaha Pusing Jika Upah Minimum 2025 Naik 3 Persen, Apalagi Sesuai Tuntutan Buruh 20 Persen
Ada dampak multiplier effect yang akan memperbesar beban pengeluaran perusahaan, bahkan bisa mencapai 5 persen hingga 6 persen.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan mengenai penetapan upah minimum 2025 masih alot. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap prosesnya masih berjalan.
Di sisi lain, kalangan serikat buruh terus mendesak pemerintah agar menaikkan upah minimum. Ada yang menuntut kenaikan sebesar 10 persen, ada yang 20 persen.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam mencontohkan bila kenaikan upah minimum dipatok sebesar 3 persen, itu tidak hanya akan meningkatkan biaya perusahaan sebesar angka tersebut.
Menurut Bob, ada dampak multiplier effect yang akan memperbesar beban pengeluaran perusahaan, bahkan bisa mencapai 5 persen hingga 6 persen.
Baca juga: Pengusaha Ingatkan Pemerintah Investor Asing Pernah Hengkang dari RI Akibat Polemik Upah Pekerja
"Kalau kita naikkan katakanlah upah minimum 3 persen, itu bisa saja perusahaan mengeluarkan biaya yang lebih besar daripada itu. Bisa sampai 5 persen, 6 persen, karena ada multiplier effect-nya. Termasuk kita juga harus menata gaji yang di atasnya," katanya dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024) malam.
"Jadi jangan berpikir bahwa kalau naik 3 persen, pengeluaran perusahaan naiknya 3 persen. Itu bisa plus 1 sampai 3 persen lagi. Nah itu yang terjadi di kita," lanjutnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menyatakan bahwa draft Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan rampung di akhir November 2024 atau pekan ini.
"Akhir bulan ini atau bulan depan," kata Yassierli saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Yassierli mengatakan, Permenaker soal UMP 2025 ini masih dalam perancangan yang perlu dirumuskan bersama dengan Presiden RI Prabowo Subianto sebelum akhirnya diedarkan ke seluruh daerah.
"Tapi tentu saya tetap harus untuk finalisasinya nanti saya masih menunggu. Jadi berikan kami dulu merumuskan sesuai arahan beliau (Prabowo) sesudah itu kami akan menghadap beliau untuk terakhir kalinya," ucap dia.
"Sesudah itu nanti kami akan edarkan peraturan menterinya kepada para gubernur," sambungnya.
Naik Hingga 10 Persen
Presiden Partai Buruh Indonesia Said Iqbal menilai upah minimum tahun dean seharusnya naik hingga 10 persen. Skema ini berdasarkan dari hitungan besaran inflasi ditambah dari pertumbuhan ekonomi.
"Iya, berarti 2,5 persen dari inflasi + 5,1 persen pertumbuhan ekonomi, menjadi 7,6 persen. Itulah kenapa kita minta kenaikan upah minimum 8 persen sampai 10 persen, karena tahun 2024 siapa bilang upah naik, justru nombok. Nombok 1,3 persen, naiknya upah cuma 1,58 persen, inflasinya 2,8 persen. Kita kurangi saja, berarti 1,3 persen nomboknya. Tombokan itu kita taruh di 2025," ungkap Said Iqbal dalam Wawancara Eksklusif Tribunnews.com, Kamis (31/10/2024).
Partai Buruh memiliki penelitian dengan KSPI, dimana jika upah naik 1,58 persen konsumsi hanya bertambah sekitar Rp 26 triliun per-tahun. Akan tetapi jikalau upah naik 8,7 persen, kira-kira konsumsi akan naik di atas Rp 188 triliun.
"Kalau upah naik 10 persen misal konsumsi jadi Rp 200 triliun, artinya kenaikan upah itu menaikkan konsumsi. Menaikkan konsumsi berarti menaikkan pertumbuhan ekonomi. Presiden Pak Prabowo ingin pertumbuhan ekonomi 8 persen, ya kalau masih pakai PP nomor 51 enggak tercapai. Dengan sekarang Insyaallah menuju kepada 8 persen pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
20 Persen
Sementara itu, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 20 persen.
Presiden Aspirasi Mirah Sumirat menyoroti sikap Pemerintah yang belum kunjung menetapkan UMP tahun 2025. Serikat buruh masih terus menunggu sikap Pemerintah untuk menaikkan UMP tahun 2025.
"Kita ingin 20 persen dan bersamaan dengan hal tersebut, turunkan harga Sembilan Bahan Pokok adalah 20 persen," ujar Mirah saat dihubungi Tribunnews, Kamis (21/11/2024).
Mirah menyampaikan UMP 2025 sejumlah 20 persen karena sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 kenaikan UMP setiap tahun rata-rata hanya 3 persen saja dan malah pernah kenaikan upah itu di bawah angka Inflasi.
"Angka 20 persen itu untuk menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020-2024 dikarenakan salah satunya dampak upah murah yang di berlakukan selama ini," terang Mirah.
Mirah menyampaikan bahwa permintaan UMP 20 persen sesungguhnya untuk kepentingan para pengusaha itu sendiri.
Logika sederhananya, ketika upah tinggi maka barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan kecil, menengah, UMKM, dan besar akan dibeli oleh rakyat dengan baik.
"Artinya roda ekonomi bisa berputar dan pertumbuhan ekonomi terjadi sesuai target Pemerintah," tuturnya.
Di samping itu produktivitas buruh juga akan meningkat. Di sisi lain penetapan UMP Tahun 2025 menjadikan titik awal bagi Pemerintahan Prabowo Subianto untuk bisa mewujudkan target Pertumbuhan Ekonomi sebesar 8 Persen.
"Dan salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah pemerintah harus menaikkan UMP Tahun 2025 adalah 20 persen," terangnya.
Dia menegaskan penetapan UMP 2025, harus disegerakan dengan melibatkan para pemangku kepentingan seperti Dewan Pengupahan yang terdiri dari Perwakilan Pemerintah, Perwakilan Buruh dan Perwakilan Pengusaha.
Upah Buruh
Respons Tuntutan Buruh, Kadin Nilai Kebijakan Pengupahan Harus Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi |
---|
2 Konfederasi Buruh Menolak Keras Draft Permenaker Soal Pengupahan 2025, Ini Perhitungan yang Benar |
---|
Tolak Usulan Menaker Soal Upah 2025, Serikat Buruh: Bertentangan dengan Keputusan MK |
---|
Baru Pulang dari 6 Negara, Prabowo Diingatkan Buruh: Kami akan Mogok, Menaker Melanggar Putusan MK |
---|
Buruh Yakin Prabowo Bakal Restui Kenaikan Upah 2025 Sebesar 10 Persen: Dia Seorang Kesatria |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.