Selasa, 7 Oktober 2025

Munaslub Kadin

Kursi Arsjad Rasjid sebagai Ketum Kadin Digoyang, Munaslub Disebut Bakal Digelar Hari Ini

Kursi Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin digoyang lewat Munaslub. Namun, upaya itu dianggap melanggar AD/ART.

Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Arsjad Rasjid di Gedung High End, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Kursi Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin digoyang lewat Munaslub. Namun, upaya itu dianggap melanggar AD/ART. 

Adapun penunjukan Bayu sebagai Ketua Munaslub dibenarkan oleh Ketua Kadin Bangka Belitung, Thomas Jusman.

"Ketua pelaksananya Pak Bayu Priawan," ujarnya, masih dikutip dari Kontan.

Terkait sosok pengganti Arsjad Rasjid, Thomas enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Namun, dia tidak membantah bahwa kemungkinan pengganti Arsjad Rasjid adalah anak dari Aburizal Bakrie, Anindya Bakrie.

"Diikuti saja perkembangan besok (hari ini)," tuturnya.

Munaslub Langgar AD/ART

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid usai mengikuti kampanye perdana Ganjar-Mahfud melalui telekonferensi dari Gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (28/11/2023)
Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid usai mengikuti kampanye perdana Ganjar-Mahfud melalui telekonferensi dari Gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (28/11/2023) (Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda)

Di sisi lain, Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan Munaslub yang direncanakan akan digelar hari ini telah bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Tak cuma itu, upaya Munaslub dengan agenda mengganti Arsjad Rasjid sebagai Ketum Kadin berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh Kadin.

“Mencermati perkembangan informasi yang beredar mengenai rencana menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia oleh sejumlah pihak, kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra, Jumat.

Dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, Eka menegaskan bahwa masa jabatan Arsjad Rasjid sebagai Ketum Kadin hingga tahun 2026 setelah terpilih secara aklamasi pada tahun 2021 lalu lewat Musyawarah Nasional (Munas) VIII di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 30 Juni 2021 silam.

“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi,” tegas Eka.

Baca juga: Kadin Babel Sebut Munaslub akan Digelar Besok, Klaim Sudah Sesuai Mekanisme Organisasi

Eka menuturkan Munaslub baru bisa terealisasi ketika minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari Anggota Luar Biasa melakukan usulan.

Nyatanya, kata Eka, Dewan Pengurus Kadin belum memperoleh usulan tersebut.

“Sampai saat ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum."

"Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut sebab menyalahi AD/ART,” tandas Eka.

Sebagian artikel telah tayang di Kontan dengan judul "Ketua Kadin Bangka Belitung: Munaslub Bakal Tetap Dilaksanakan Sabtu (14/9)" dan "Ada Kudeta Ketum Kadin Arsjad di Ritz Carlton, Kadin: Usulan Munaslub Langgar AD/ART"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kontan/Sabrina Rhamadanty/Dina Mirayanti Hutauruk)

Artikel lain terkait Munaslub Kadin

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved