Ada Aturan Iklan dan Kebijakan Kemasan Polos Produk Tembakau, Industri Periklanan Bakal Terpukul
Industri periklanan yang tergabung dalam Asosiasi Media Luar Griya Indonesia, menyoroti wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
Penulis:
Bambang Ismoyo
Editor:
Sanusi
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
ilustrasi. Reklame iklan rokok terpasang di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan
Dalam survei yang dilakukan AMLI pada Desember 2023 dengan melibatkan 57 perusahaan di 37 kota, ditemukan bahwa 79 persen perusahaan merasakan dampak negatif dari peraturan ini.
Pendapatan mereka diperkirakan akan menurun, dan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 59 persen.
“Kami menekankan perlunya dialog lebih lanjut untuk menemukan solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak," pungkasnya.
Baca Juga
AMLI Soroti Pasal Tembakau dalam PP 28/2024, Ingatkan Dampaknya terhadap Industri Periklanan |
![]() |
---|
PP 28/2024 Tuai Kritik Pelaku Usaha, Wamenkum: Bisa Dibatalkan Jika Tanpa Partisipasi Publik |
![]() |
---|
Pemangku Kepentingan Industri Hasil Tembakau di Jawa Tengah Bicara Dampak Polemik PP 28 Tahun 2024 |
![]() |
---|
Petani, Serikat Pekerja hingga Akademisi Khawatir Kemasan Polos Berdampak Buruk bagi Perekonomian |
![]() |
---|
Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Tuai Kritik, Pakar Minta Lakukan Evaluasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.