Selasa, 7 Oktober 2025

Terungkap! Perusahaan Smelter Nambang Bijih Timah Ilegal dan Mengekspornya Sejak 2010

Perusahaan smelter telah melakukan penambangan ilegal di wilayah lzin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung sejak 2010 silam.

Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Kepala Bidang Perizinan dan Pelaporan (P2P) PT Timah Tbk Budi Hatari saat memberikan kesaksian di sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024). 

Dalam perkara ini, perusahaan terdakwa mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah di Bangka Belitung. Kemudian terdakwa bersekongkol dengan petinggi PT Timah.

Hasil penambangan yang dibeli dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Dijual oleh perusahaan terdakwa ke PT Timah seolah-olah ada kerja sama sewa menyewa alat peleburan.

Harga yang ditetapkan penyewaan alat tersebut, terdapat kemahalan atau lebih tinggi dari pasaran, yakni USD 3.700 per ton. Menurut jaksa, penetapan harga itu dilakukan tanpa studi kelayakan yang memadai.

Keterangan foto: Saksi Kepala Bidang Perizinan dan Pelaporan (P2P) PT Timah Budi Hatari (Kiri) di persidangan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved