Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Tata Niaga Kratom, Beri Kepastian Hukum ke Masyarakat dan Petani

Aturan tentang tata niaga kratom juga diatur lewat Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023

AFP PHOTO/LOUIS ANDERSON
Petani kratom, Gusti Prabu, menunjukkan daun kratom di sebuah perkebunan di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25/12/2018). (AFP PHOTO/LOUIS ANDERSON) 

Sementara itu, pada Permendag Nomor 21 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor.

Selain itu, ditetapkan bahwa perizinan berusaha untuk ekspor kratom harus memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memilki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).

Permendag ini juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperkenankan untuk diekspor.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved