Rabu, 1 Oktober 2025

LVC Jadi Alternatif Menarik untuk Pembiayaan Infrastruktur Jalan Tol

LVC pada prinsipnya menggunakan sebagian dari peningkatan nilai ekonomi atas lahan akibat adanya kebijakan/investasi sektor infrastruktur

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
istimewa
Kegiatan seminar nasional bertajuk "Alternatif Pembiayaan Infrastruktur Jalan Tol Menggunakan Skema LVC di Indonesia" yang diselenggarakan Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) dan Jasa Marga di kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta, Rabu (31/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggunaan skema Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan atau Land Value Capture (LVC) untuk pembiayaan proyek infrastruktur jalan tol menjadi bahasan menarik di seminar nasional bertajuk "Alternatif Pembiayaan Infrastruktur Jalan Tol Menggunakan Skema LVC di Indonesia" yang diselenggarakan Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) dan Jasa Marga di kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Direktur Utama Jasa Marga sekaligus Ketua Bidang II Investasi dan Pembiayaan Jalan HPJI Subakti Syukur menyampaikan, pembiayaan dari LVC pada prinsipnya menggunakan sebagian dari peningkatan nilai ekonomi atas lahan akibat adanya kebijakan/investasi pada sektor infrastruktur, khususnya jaringan jalan nasional maupun jalan tol.

Ketua Umum HPJI Hedy Rahadian mengatakan, dari seminar ini dapat bisa digali pemahaman mengenai alternatif pembiayaan infrastruktur jalan tol menggunakan skema pemanfaatan peningkatan nilai kawasan di Indonesia untuk investasi dan pembiayaan jalan tol yang berkelanjutan.

Baca juga: Jokowi: Bangun Infrastruktur Itu Bukan Hanya Bangun Beton Saja

"HPJI sebagai salah satu organisasi profesi yang membidangi konstruksi jalan dan jembatan di tanah air, bermaksud menyelenggarakan seminar nasional ini sebagai bentuk dukungan mengenai alternatif investasi dan pembiayaan infrastruktur jalan yang berkelanjutan di Indonesia, sekaligus gambaran mengenai investasi dan pembiayaan jalan dengan menggunakan skema pemanfaatan peningkatan nilai ekonomi pada suatu kawasan yang muncul akibat adanya pembangunan infrastruktur jalan," kata Hedy.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Triono Junoasmono dalam keynote speech menjelaskan, tema seminar ini diangkat guna mengetahui bagaimana skema pembiayaan infrastruktur Land Value Capture (LVC) dapat menjadi dukungan dalam penyediaan alokasi anggaran untuk pembangunan infrastuktur jalan, khususnya jalan tol.

Dia memaparkan, instrumen implementasi skema LVC dibagi menjadi dua, yaitu LVC berbasis pajak dan biaya yang mana skema ini diolah oleh Pemerintah Daerah atau Kementerian/Lembaga dan dilaksanakan bagi hasil pajak dengan Pemerintah Pusat.

Sedangkan LVC berbasis pembangunan merupakan skema nilai yang dihasilkan oleh pengelola kawasan kemudian ditangkap oleh Badan Layanan Umum (BLU) yang mengadakan bagi hasil dan pemanfaatan keuntungan kawasan dengan Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK).

"Sehingga nantinya diharapkan skema tersebut dapat memenuhi target pembangunan infrastruktur, khususnya terkait jalan dan jalan tol di Indonesia," kata Triono.

Baca juga: Pemerintahan Terpilih Diyakini Bakal Perhatikan Daerah 3T, Masyarakat Nias Harap Infrastruktur Layak

Seminar nasional yang dimoderatori BusinesscDevelopment Group Head Jasa Marga Aldrin Maulana ini  menghadirkan empat narasumber, yaitu Staf Khusus Bidang Percepatan Pengembangan Wilayah, Pembangunan Infrastruktur, dan Investasi Kemenko Perekonomian RI Wahyu Utomo, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia Sanny Iskandar, Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) M. Wahid Sutopo, dan Kepala Divisi Penyertaan Modal PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Isnaputra Iskandar.

Wahyu Utomo menyampaikan peran Pemerintah dalam memaksimalkan LVC yang dapat menjadi skema pemanfaatan peningkatan nilai ekonomi akibat adanya investasi pada sektor infrastruktur guna meningkatkan produktivitas ekonomi di Indonesia.

Penciptaan nilai kawasan dilakukan dengan inisiatif penciptaan nilai, baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan / atau badan usaha yang berdampak pada Peningkatan Nilai.

Untuk mendukung LVC ada tiga hal yang perlu diperhatikan, yaitu perencanaan (planning), implementasi LVC bagaimana mendelineasi suatu wilayah dan dampak dari suatu pembangunan, serta monitoring dan evaluasi.

"Secara garis besar, hasil kajian mengenai mekanisme penerapan LVC untuk mendukung pembangunan proyek infrastruktur jalan tol telah dilakukan oleh Kemenko Perekonomian. Selain itu, terkait kerangka regulasi, saat ini sedang dalam tanpa penyusunan payung hukum untuk penerapan LVC di Indonesia." ujarnya.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia Sanny Iskandar mengatakan adanya potensi keterhubungan pengembangan wilayah kawasan industri terhadap pembangunan infrastruktur jalan, khususnya jalan tol di sekitarnya.

Menurut dia, penerapan LVC memiliki potensi besar dalam mendanai pengembangan infrastruktur kawasan industri yang selaras, sehingga dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah.

Namun, pembiayaan tersebut harus dilihat dan dibedakan antara infrastruktur yang dapat dilakukan LVC (didanai oleh Badan Usaha) dengan yang merupakan kewajiban Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Peran atau kontribusi pengembang kawasan dalam penyediaan infrastruktur jalan yang berkelanjutan, khususnya jalan tol, melalui implementasi LVC sangat penting. Sehingga efektivitas dan manfaat dari pengembangan kawasan industri dapat diselaraskan dengan pengembangan infrastruktur jalan tol sebagai bentuk implementasi penangkapan kenaikan nilai yang terjadi," ujar Sanny.

Kepala Divisi Penyertaan Modal PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Isnaputra Iskandar memaparkan bahwa proses identifikasi ruas jalan tol yang berpotensi dapat dilakukan dengan mekanisme pelaksanaan asset recycling sesuai regulasi yang menjadi payung hukum dalam melaksanakannya.

"Konsep asset recycling sebagai salah satu bentuk instrumen penerapan skema LVC dapat menjadi efektif untuk diterapkan dalam pembiayaan jalan tol di Indonesia. Meski begitu terdapat tantangan saat menerapkan asset recycling dalam industri jalan tol di Indonesia dan perlunya solusi yang tepat saat menghadapi tantangan tersebut," papar Isnaputra.

Direktur Utama PT PII M. Wahid Sutopo menyebutkan, perusahaanya berperan sebagai penyedia penjamin Pemerintah atas proyek infrastruktur yang dikembangkan dengan skema KPBU atau penugasan yang diberikan oleh Pemerintah, khususnya pada jalan tol.

"Dengan menggunakan konsep penerapan LVC yang efektif untuk dapat diterapkan pada jalan tol di Indonesia tentunya dapat menunjang kelayakan dan mitigasi risiko proyek KPBU dan peran penjaminan, tepatnya kami, sebagai Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) menjadi financing enabler proyek infrastruktur yang menggunakan mekanisme LVC dalam membantu mengurangi risiko bagi investor," ungkap Sutopo.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved