Kamis, 2 Oktober 2025

Tahapan dan Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang 2024, Biaya Dibanderol Mulai Rp350.000

Berikut informasi seputar biaya mengurus Sertifikat Tanah Hilang 2024 lengkap dengan tahan dan cara menggurusnya.

dispendukcapil.bangkalankab.go.id
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997, biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah pengganti yang hilang 2024 sekitar Rp 350.000 per sertifikat. 

Angkanya mulai dari ratusan sampai jutaan rupiah.

Syarat Urus Sertifikat Tanah Hilang

1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotokopi sertifikat (jika ada)

5. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

7. Dokumen pelengkap, meliputi :

- Identitas diri

- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

- Pernyataan tanah tidak sengketa

- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

- Pengumuman di surat kabar

Cara Urus Sertifikat Tanah Pengganti:

1. Mengurus surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

- Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved