Menurutnya, dalam membuat aturan tersebut pemerintah juga patut memperhatikan dampaknya terhadap para stakeholder lainnya, salah satunya sopir truk dan keberlangsungan industri.
“Para sopir-sopir truk khususnya yang membawa truk sumbu 3 itu kan juga butuh penghasilan untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga mereka. Kalau waktunya terlalu lama, itu artinya mereka akan berhenti bekerja selama itu dan penghasilan mereka akan hilang,”ujarnya.
Ketua Bidang Perhubungan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Carmelita Hartoto mengatakan kebijakan pembatasan operasional truk ini tidak hanya berdampak kepada bisnis pelaku usaha truk, tapi juga bisa merembet kepada kelancaran logistik, kepadatan pelabuhan karena barang tak terangkut, bahkan meningkatnya harga komoditi dan lainnya.
“Untuk itu, kita perlu duduk bersama untuk mendapatkan pandangan yang komprehensif dari seluruh pihak terkait kebijakan ini,” ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.