Kamis, 2 Oktober 2025

Pusat Data Nasional

Alasan Pemerintah Enggan Bayar Tebusan Rp131 Miliar ke Peretas PDNS

Pemerintah menegaskan tak akan membayar tuntutan peretas Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) sebesar Rp131 miliar untuk tebus data yang dibobol.

Endrapta Pramudhiaz
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (26/6/2024). Pemerintah menegaskan tak akan membayar tuntutan peretas Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) sebesar Rp131 miliar untuk tebus data yang dibobol. 

Menurutnya, terkait dengan keamanan siber, Indonesia sudah mempunyai beberapa pedoman yang telah dibuat.

Kendati demikian, upaya peretasan pasti akan terus terjadi.

"Sebetulnya pedoman-pedoman ini sudah dibuat, ya. Tetapi tentu saja yang namanya upaya untuk meretas, menciptakan virus, mengganggu, dan segala macam itu kan terus terjadi."

"Di Indonesia juga sejumlah peraturan kan sudah dibuat. BSSN juga sudah mengeluarkan semacam standar-standar untuk security ini,” tuturnya.

Nezar Patria menilai, serangan siber merupakan salah satu kategori global risk.

Bahkan, ucapnya, World Economic Forum juga menyebutkan bahwa cyber security merupakan salah satu dari 5 Top Global Risk.

Oleh sebab itu, setiap negara akan memperhatikan aspek keamanan di dunia siber.

"Jadi saya kira dengan kemajuan teknologi dan internet yang makin terkoneksi ke seluruh dunia, mau tidak mau, isu tentang cyber security ini menjadi sangat penting."

"Dan semua negara di dunia mengadopsi protokol-protokol yang penting untuk menjaga keamanan data mereka masing-masing," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Deni/Bambang)(Kompas.com/Tria)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved