Senin, 29 September 2025

Jabatan Komisaris BUMN

Mulai Kocok Ulang Jabatan Komisaris BUMN, Gerindra Sudah Dapat 4 Kursi: Kami Butuh Dukungan Politik

Siti Nurizka Puteri Jaya jadi Komisaris Utama PT Pupuk Sriwijaya Palembang, yang merupakan anak usaha dari PT Pupuk Indonesia (Persero).

HO
Empat kader Partai Gerindra menduduki komisaris BUMN maupun anak usahanya. Keempat tersebut yaitu, Simon Aloysius Mantiri, Fuad Bawazier Felicitas Tallulembang, dan Siti Nurizka Puteri Jaya. 

Pada Pasal 236 ayat (1) huruf C UU tersebut jelas menyebutkan bahwa anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

Gerindra Bantah Bagi-bagi Jabatan

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad membantah penunjukkan kadernya sebagai komisaris BUMN sebagai tindakan bagi-bagi jabatan.

Dia menyebut khususnya untuk dua kadernya yakni Simon dan Fuad hanya ditunjuk untuk bertugas sebagai komisaris yang masih kosong.

Baca juga: INFOGRAFIS Deretan Komisaris dari TKN Prabowo-Gibran, Ada Grace Natalie

"Tentunya kita melihat bahwa komisaris di satu BUMN itu bukan cuma satu, komisaris di BUMN itu ada beberapa, direksinya juga ada beberapa, jadi kalau dibilang bagi-bagi jabatan, ya tentunya itu kan yang ada dibagi-bagi," kata Dasco.

Ia menyatakan dua kader itu ditunjuk untuk dapat membantu BUMN. Menurutnya, kadernya itu memiliki kapasitas yang dibutuhkan oleh kementerian yang dipimpin Erick Thohir tersebut.

"Ini kan dimasukkan satu untuk kemudian ikut bersama-sama bagaimana membesarkan BUMN yang ada, dengan kapasitas dan keilmuan yang dimiliki oleh calon yang dimasukkan," ungkapnya.

Gaji Komisaris

Besaran gaji direksi dan komisaris tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Gaji seorang direktur utama, ditetapkan lewat pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.

Besaran gaji ini ditetapkan melalui RUPS/Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan.

Sementara itu untuk komisaris utama, besaran gaji sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan