Kamis, 2 Oktober 2025

Undang-Undang KIA Disahkan, Pengusaha: Menambah Beban

Apindo sejatinya mendukung UU KIA ini karena bagus bagi kesejahteraan ibu dan anak dalam seribu hari pertama.

Endrapta Pramudhiaz
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani. 

Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan perencanaan, monitoring, hingga evaluasi saat fase seribu hari pertami kehidupan.

Semua ibu wajib diberikan jaminan oleh pemrintah, termasuk yang memiliki kerentanan khusus, sebagai berikut:

  • Ibu yang berhadapan dengan hukum
  • Ibu di lembaga pemasyarakatan
  • Ibu di penampungan
  • Ibu yang berada dalam situasi konflik dan bencana
  • Ibu tunggal korban kekerasan
  • Ibu dengan HIV/AIDS
  • Ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar
  • Ibu dengan gangguan jiwa
  • Ibu difabel
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved