Ormas Kelola Tambang
Restu Jokowi ke Ormas Keagamaan Kelola Tambang Bikin Benang Makin Kusut: Kegagalan Kebijakan Minerba
Saat ini yang dibutuhkan adalah penguatan instrumen pengawasan pengelolaan tambang minerba bukan bagi-bagi izin.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa kebijakannya menjadi sorotan masyarakat seperti potongan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan kini mengizinkan ormas keagamaan mengelola pertambangan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aturan yang mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024.
Baca juga: Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang, Pengamat: Mengganggu Agenda Transisi Energi
Ormas keagamaan kini bisa memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," tulis pasal 83A ayat 1 beleid.
Benang Makin Kusut
Anggota Komisi VII DPR RI fraksi PKS Mulyanto khawatir pemberian prioritas IUPK kepada kepada ormas keagamaan membuat tata kelola dunia pertambangan semakin amburadul.
"Sekarang saja persoalan tambang illegal sudah seperti benang kusut. Belum lagi dugaan adanya beking aparat tinggi yang membuat berbagai kasus jalan di tempat. Sementara pembentukan Satgas Terpadu Tambang Ilegal sampai hari ini tidak ada kemajuan yang berarti, semua masih jadi PR yang harus diselesaikan," kata Mulyanto ditulis Senin (3/6/, kepada wartawan Minggu (2/6/2024).
Mulyanto meyebut Presiden Jokowi gagal menentukan skala prioritas kebijakan pengelolaan minerba.
Sebab menurutnya saat ini yang dibutuhkan adalah penguatan instrumen pengawasan pengelolaan tambang minerba bukan bagi-bagi izin.
"Artinya, pemerintah tidak serius mengelola pertambangan nasional. Pemerintah masih menjadikan IUPK sebagai komoditas transaksi politik dengan kelompok-kelompok tertentu," ucap Mulyanto.
"Saya sudah baca revisi PP Minerba yang baru saja ditandatangani Presiden. Memang tertulis, bahwa yang diberikan prioritas IUPK adalah badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan," lanjutnya.
Mulyanto menjelaskan, IUPK prioritas diberikan kepada badan usaha, bukan kepada Ormas Keagamaan itu sendiri.
Secara regulasi-administrasi sepertinya dibenarkan dan masih sesuai dengan UU Minerba.
"Namun dalam sudut pandang politik, upaya ini sangat kentara motif untuk bagi-bagi kue ekonominya," ucapnya.
"Jadi perlu dipantau dipelototi betul nanti kinerja badan usaha tersebut. Apakah benar-benar profesional dalam menjalankan RKAB tambangnya dengan baik, lalu berkontribusi bagi peningkatan penerimaan keuangan negara (PNBP). Atau menjadi sekedar badan usaha abal-abal, perusahaan ali-baba," pungkasnya.
Tetap Profesional
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebut meskipun izin pertambang diberikan kepada Ormas, namun pengelolaannya dilakukan secara profesional.
"Itu kan begini ya, organisasi itu kan punya sayap-sayap organisasi. Organisasi kemasyarakatan, juga punya sayap bisnis. Nah jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi tetap aja profesional sebetulnya," kata Siti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu, (3/6/2024).
Siti mengatakan pemerintah memberikan izin tersebut dengan dasar bahwa manusia memiliki hak asasi untuk menjadi produktif.
Sehingga pemerintah membuka ruang bagi masyarakat yang ingin produktif.
"Nah ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya," katanya.
Siti membantah bahwa pemberian izin kepada Ormas untuk Kelola tambang bagian dari "bagi-bagi kue" yang dilakukan pemerintah. Menurut Siti pemberian izin tersebut merupakan bagian dari perhatian yang diberikan pemerintah.
"Nggak, nggak (bagi-bagi kue). Hayo makanya liat dari dasarnya," pungkasnya.
Siap Terbitkan Izin
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam hal pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) tidak ada masalah.
Sebab dia menilai, hal tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap ormas-ormas yang bahkan sudah ada sebelum Indonesia merdeka.
Rencana pembagian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) juga sudah tertuang melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Logikanya begini, kalian punya hati enggak sih NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh Gereja, Pura, Hindu, disaat indonesia belum merdeka emang siapa yang merdekakan bangsa ini? di saat agresi militer tahun 48 yang membuat fatwa jihad emang siapa konglomerat? emang perusahaan? yang buat tokoh-tokoh agama, di saat Indonesia sudah merdeka masa enggak boleh kita memberikan mereka perhatian," kata Bahlil.
Bahkan, Bahlil menolak pernyataan bahwa ormas tidak memiliki spesialisasi dalam mengelola izin pertambangan. Sebab dia menilai, perusahaan tambang saja membutuhkan kontraktor untuk mengelola pertambangan.
"Tidak boleh ada konflik-konflik interest, itu benar dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik. Kalau ada yang mengatakan bahwa organisasi keagamaan itu enggak punya sepsialsiasi untuk mengelola itu, emang perusahaan-perusahaan yang punya IUP itu mengelola sendiri? dia juga butuh kontraktor," tegas Bahlil.
Akan Bahas Seksama
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti turut merespons kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang
Ia menegaskan, sampai saat ini belum ada pembicaraan resmi antara pemerintah dengan PP Muhammadiyah.
“Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama,” jelas Mu’ti kepad wartawan Minggu (2/6/2024).
Baca juga: Jokowi Kasih Lisensi Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menko Airlangga Bilang Itu Hak Istimewa
Pihaknya mengatakan, hal itu merupakan wewenang pemerintah sehingga tidak otomatis mengelola tambang karena harus memenuhi persyaratan.
Pihaknya mengatakan, tidak akan tergesa-gesa merespons wacana tersebut, lantaran sadar dengan kemampuan diri.
"Kami Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan juga negara," tutur Mu"ti.
Tak Melupakan Membina Umat
Ketua umum Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengimbau organisasi kemasyarakatan tidak menyampingkan tugas dan fungsi utama untuk membina umat, usai diizinkan Presiden Joko Widodo memiliki badan usaha yang mengelola pertambangan.
Hal ini dikatakannya merespons aturan baru yang mengizinkan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus kepada ormas keagamaan.
"Yang perlu dijaga adalah agar ormas keagamaan itu kelak tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat. Juga menjaga agar ormas keagamaan tersebut juga tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar," kata Gomar dalam siaran pers, Minggu (2/5/2024).
Di sisi lain, ia meminta, agar ormas keagamaan tidak tersandera oleh banyak hal, sehingga kehilangan daya kritisnya.
Lebih lanjut ia mengapresiasi kebijakan Presiden Jokowi kepada ormas ini. Dia menyebut, keterlibatan ormas keagamaan dalam tambang bisa menjadi terobosan yang baik di masa depan, jika dikelola dengan baik.
"Bisa contoh baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan," ucapnya.
Menurut Gomar, pemberian izin itu menunjukkan komitmen Presiden Jokowi untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat, untuk turut serta mengelola kekayaan negeri.
Kemudian, menunjukkan penghargaan Presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini.
Gomar tidak memungkiri, prakarsa Presiden ini tidak mudah untuk diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan dalam hal ini.
Apalagi dunia tambang ini sangatlah kompleks, serta memiliki implikasi yang sangat luas.
"Namun mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional," jelasnya.
Ormas Kelola Tambang
Pro dan Kontra Ormas Keagamaan di Sidang MK Soal Izin Tambang |
---|
Soal Izin Tambang untuk Ormas, Pakar: Harus Memperhatikan Kelestarian Lingkungan |
---|
PKS Nilai Izin Tambang untuk Ormas Bisa Buat Tata Kelola Minerba Makin Amburadul |
---|
Tanggapi Kebijakan Pemberian Izin Tambang Ormas Keagamaan, PKS: Dapat Picu Kekacauan |
---|
Fraksi PAN Menilai Agak Aneh Jika Ada Orang Meragukan Kemampuan Muhammadiyah Kelola Tambang |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.