Selasa, 30 September 2025

Tabungan Perumahan Rakyat

Atasi Backlog Perumahan, Ketua MPR Usulkan Pemisahan Kementerian Perumahan

Bamsoet, sapaannya, mengatakan UUD 1945 pasal 286 ayat 1 mengamanatkan setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir, dan batin,

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN MANADO /ANDREAS RUAUW
Seorang buruh bangunan sedang mengankat material semen di area pembangunan perumahan bersubsidi (TRIBUN MANADO/ANDREAS RUAUW) 

Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Lukas Bong mengatakan, Indonesia seharusnya dapat belajar dari negara-negara tetangga yang memiliki kementerian perumahan rakyat tersendiri.

Menurutnya, negara-negara tetangga memiliki kementerian perumahan rakyat tersendiri, sehingga sektor properti bisa berkembang.

“Sektor properti bisa berkembang karena adanya kementerian yang fokus untuk menangani sektor perumahan bagi masyarakat.

AREBI tegas mendukung pemisahan PUPR seperti zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono di mana asa Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Negara Perumahan Rakyat.

“Kita menyambut positif untuk hal ini,” kata Lukas.

Dengan pemisahan Kementerian PU dan Kemenpera maka seharusnya serapan anggaran akan lebih optimal.

Upaya mengatasi backlog perumahan ini pun sejalan dengan janji kampanye Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang akan membangun 3 juta rumah diperiodenya nanti.

Program gagasan Prabowo disampaikan dalam malam debat Pilpres 2024.

Adapun, rincian 3 juta rumah itu tersebar di pedesaan sebanyak 1 juta rumah, di pesisir sebanyak 1 jut rumah, dan juga di perkotaan sebanyak 1 juta rumah.

“Saudara-saudara sekalian, kita juga akan membangun 3 juta rumah untuk mereka yang belum punya rumah. 1 juta di pedesaan, 1 juta di pesisir, 1 juta di perkotaan,” kata Prabowo kala itu. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan