Kemenhub Akan Mendata Industri Karoseri Bus Beserta Hasil Produksinya
Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI akan dilakukan pengecekan dan pendataan karoseri beserta hasil produksinya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI akan dilakukan pengecekan dan pendataan terhadap karoseri bus beserta hasil produksinya, selain juga melakukan pemeriksaan atas izin operasional dan kelaikan armada bus pariwisata melalui mekanisme ramp check di berbagai daerah.
"Jika ditemukan dan dikenali kendaraan yang dibuat, dirakit atau dimodifikasi oleh karoseri tidak sesuai dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) maka akan ditindaklanjuti," kata Hendro Sugiatno, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI dalam pernyataan tertulis dikutip Selasa, 28 Mei 2024.
Hendro mengatakan, Dijten Hubdat Kemenhub juga akan dilakukan pengecekan secara acak (random checking) juga terhadap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB).
"Kami akan tindak lanjut apabila ada pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Hendro Sugiatno.
"Semuanya diharapkan bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Ia berharap semua pemangku kepentingan dapat terus berkoordinasi dan bekerja sama untuk melakukan monitoring, pemeriksaan, hingga penegakkan hukum pada perusahaan otobus dan/atau pengemudi yang melanggar ketentuan yang berlaku agar memberikan efek jera.
Sebelumnya, Ditjen Hubdat Kemenhub telah melakukan ramp check) terhadap 984 bus pariwisata yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, NTB serta sebagian Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
Baca juga: Kemenhub Ramp Check 984 Bus Pariwisata, Hanya 45 Persen Penuhi Persyaratan Teknis
Pemeriksaan tersebut dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan transportasi darat khususnya angkutan pariwisata pada momen libur panjang Hari Raya Waisak 2024.
"Dari 984 unit bus yang diperiksa, terdapat 445 bus atau 45 persen yang memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis," ungkap Hendro Sugiatno.
Baca juga: MTI: Soal Perizinan Bus Pariwisata, Pengawasan Pemerintah Lemah!
Sementara sebanyak 539 unit bus atau 55 persen tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis.
Hasil temuan di lapangan, bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis tersebut sebagian besar karena tidak melakukan perpanjangan uji kir.
rampcheck
bus pariwisata
uji kir
Kementerian Perhubungan
Izin Operasional
pengecekan dan pendataan karoseri
KAROSERI
Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)
Sertifikat Uji Tipe (SUT)
Kemenhub Akui Biaya Kerusakan Fasilitas Umum Imbas Demo Ditanggung Pemda |
![]() |
---|
8 Orang Meninggal dalam Kecelakaan di Probolinggo, Khofifah: Bus Pariwisata Harus Laik Jalan |
![]() |
---|
Nasib Sopir Bus Pariwisata Diduga Rem Blong Tewaskan 8 Orang Rombongan RSBS Jember, Sudah Tersangka? |
![]() |
---|
8 Jenazah Korban Kecelakaan Disalatkan Massal di Parkiran RSBS Jember, 15 Korban Luka Dibawa ke IGD |
![]() |
---|
Profil PO Ind's 88 Trans Jember, dari Bisnis Palawija ke Transportasi Bus Pariwisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.